Kalteng Today – Kuala Kurun, – Bupati Gunung Mas (Gumas), Jaya S Monong berharap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah dapat dibahas antara eksekutif dan legislatif.
“Raperda tersebut bertujuan untuk meningkatkan kualitas pembangunan sumber Daya Manusia (SDM),” ucap Jaya dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Wakil Bupati Gumas Efrensia LP Umbing saat rapat paripurna, di Kuala Kurun, Kamis(4/6/2020).
Ia mengatakan, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2011 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah, pada Pasal 4 mengamanatkan adanya kewajiban pemerintah daerah untuk menyusun kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan responsif dan berperspektif gender.
Penyusunan kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan responsif dan berperspektif gender tadi dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Rencana Strategis Perangkat Daerah, dan Rencana Kerja Perangkat Daerah.
Baca Juga: Bupati Gumas Ingatkan Damang Tingkatkan Sinergi
Oleh sebab itu, dia berharap Raperda yang dimaksud dapat dibahas, untuk meningkatkan kualitas pembangunan SDM melalui peningkatan kualitas indeks pemberdayaan gender di Kabupaten Gumas, yang merupakan misi kedua Bupati dan Wabup Gumas.
Dia juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh fraksi pendukung yang telah sepakat untuk membahas lebih lanjut Raperda tentang Rencana Detail Tata Ruang Bagian Wilayah Perencanaan Kawasan Perkotaan Kuala Kurun tahun 2020 – 2040,serta Laporan Keterangan Pertanggungjawaban tahun anggaran 2019. [Jek-KT]














Discussion about this post