Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kotawaringin Timur (KPU Kotim), Muhammad Rifqi secara langsung datang dan menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng).
Hasil pantauan awak media, Rifqi tiba di Gedung Kejati Kalteng sekitar pukul 09.05 WIB dengan menggunakan mobil Honda Brio dan mengenakan kemeja biru bermotif kotak-kotak, sambil menenteng sebuah tas, tepatnya pada Kamis (22/1/2026).
Kedatangan Rifqi ke Kejati Kalteng diketahui untuk memenuhi panggilan penyidik terkait penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dana hibah KPU Kotim dengan nilai mencapai Rp40 miliar.
Baca Juga : Gubernur Kalteng dan Kejati Sepakati Kerja Sama Penanganan Hukum dan Pidana Kerja Sosial
Saat turun dari mobil, awak media segera mengkonfirmasi terkait perihal kepentingan Rifqi datang ke Kejati Kalteng dan sekaligus menanyakan soal sudah berapa kali dirinya dipanggil penyidik, Rifqi hanya menjawab singkat. “Dua kali,” ujarnya sambil tersenyum tenang.
Rifqi juga diketahui telah menjalani pemeriksaan pada Senin, 22 Desember 2025 lalu. Pada pemeriksaan tersebut, ia dipanggil bersamaan dengan Ketua DPRD Kotim, Rimbun.
Pemeriksaan terhadap Ketua KPU Kotim ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan yang terus dikembangkan oleh Kejati Kalteng. Penyidik masih mendalami alur penggunaan dana hibah Pilkada yang bersumber dari APBD.
Untuk mendalami dugaan kasus ini, Kejati Kalteng juga telah memeriksa sejumlah saksi lain dalam perkara ini. Dan yang terbaru, delapan orang saksi diperiksa secara maraton pada Senin, 19 Januari 2026 lalu.
Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, menjelaskan pada hari tersebut penyidik memeriksa delapan orang saksi yang berasal dari latar belakang yang beragam, baik dari unsur pemerintah daerah, legislatif, maupun pihak swasta.
“Hari ini ada delapan orang saksi yang kami mintai keterangan. Mereka berasal dari Badan Kesbangpol, BPKAD, Sekretariat Daerah yang terlibat dalam pembahasan anggaran, DPRD, serta penyedia atau pihak ketiga,” terang Hendri kepada awak media pada hari Senin, 19 Januari 2026 lalu.
Baca Juga : Kajati Kalteng Lantik Sejumlah Pejabat Eselon III di Lingkungan Kejati dan Kejari
Pemeriksaan ditegaskannya, dilakukan secara menyeluruh untuk menggali peran dan pengetahuan masing-masing saksi dalam proses penganggaran dan penyaluran dana hibah KPU Kotim.
Salah satu saksi yang turut menjalani pemeriksaan adalah Ketua DPRD Kotim, khususnya soal jabatan yang bersangkutan pada periode sebelumnya.
“Yang bersangkutan kami periksa dalam kapasitasnya saat itu sebagai Ketua Komisi I DPRD Kotim, yang membahas anggaran Pilkada. Komisi I memiliki mitra kerja, salah satunya Kesbangpol,” ungkapnya.
Pemeriksaan terhadap pimpinan dan anggota DPRD Kotim ini menurutnya merupakan bagian dari penelusuran alur pembahasan anggaran hibah agar terang bagaimana proses pengambilan keputusan dilakukan.
“Penyelidikan itu masih berupa pengumpulan data awal. Ketika perkara dinaikkan ke tahap penyidikan, keterangan saksi harus diperiksa kembali untuk memperkuat dan memperdalam alat bukti,” ucapnya.
Pendalaman keterangan saksi ditambahkannya bahwa sangat penting untuk mengetahui sejauh mana pemahaman dan keterlibatan saksi dalam proses pengelolaan dana hibah tersebut.
Baca Juga : Penyidik Kejati Kalteng Geledah Kantor CV Dayak Lestari Terkait Dugaan Korupsi Ekspor Zircon
Dan, Kejati Kalteng memastikan proses penyidikan akan terus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan mengedepankan prinsip profesionalitas dan kehati-hatian.
“Semua kami lakukan secara objektif. Setiap pihak yang dianggap mengetahui atau terlibat akan kami mintai keterangan,” tutupnya. [Red]














Discussion about this post