Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Herson B. Aden mewakili Plt. Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Leonard S. Ampung, membuka secara resmi Kegiatan Asistensi Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) terhadap Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Kegiatan tersebut digelar di Aula Jayang Tingang (AJT) Lantai I Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Kamis (20/11/2025).
Baca Juga : PPTK Agar Memasang Rambu dan Lampu Penerangan di Sekitar Galian
Herson B. Aden menegaskan pentingnya profesionalisme serta kepatuhan terhadap regulasi dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah.
“Pengadaan barang/jasa bukan sekadar urusan administrasi, tetapi berpengaruh langsung terhadap keberhasilan pembangunan di Kalteng,” ucapnya.
Ia menjelaskan, PPTK memegang peran penting dalam memastikan setiap kegiatan terlaksana tepat waktu, memenuhi standar kualitas, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Herson juga menyoroti implementasi Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 yang mewajibkan PPTK memiliki kompetensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“PPTK harus memahami seluruh proses dan tidak hanya bergantung pada operator. Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) harus dikuasai dengan baik agar tidak terjadi kesalahan dalam perencanaan maupun pelaksanaan,” terangnya.
Baca Juga : Mantan Kadis Belum Ditahan, Kejari Murung Raya Tahan Pejabat PPTK Distanakan
Herson menegaskan terkait tata kelola pengadaan bahwa seluruh proses harus dilaksanakan sepenuhnya melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE).
“Apabila menemui kendala, segera lakukan konsultasi dengan biro pengadaan barang dan jasa. Jangan sampai terjadi kekeliruan, karena kesalahan sekecil apa pun dapat berakhir pada persoalan hukum,” tutupnya. [Red]














Discussion about this post