Kaltengtoday.com, Kasongan – Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Katingan Nanang Suriansyah, menegaskan perlunya sosialisasi intensif dari pemerintah daerah melalui dinas terkait, agar para kepala desa dan perangkat desa memahami regulasi yang berlaku.
“Kalau penggunaannya tidak sesuai aturan, dikhawatirkan akan berurusan dengan hukum,” ujarnya, Rabu (12/11/2025).
Baca Juga : Dana Desa Harus Bisa Dikelola Sebaik Mungkin
Nanang mengingatkan para kepala desa agar bijak dan taat aturan dalam mengelola Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD). Hal ini dinilai penting untuk mencegah terjadinya masalah hukum sekaligus memastikan manfaat anggaran benar-benar dirasakan masyarakat.
Partai Golkar ini.meminta kepala desa tidak segan berkonsultasi apabila menemukan kendala dalam pengelolaan keuangan desa. Salah satunya bisa langsung dengan Inspektorat yang memang memiliki fungsi pengawasan sekaligus konsultasi.
” Kalau dikelola dengan baik, pembangunan desa akan meningkat dan masyarakat juya semakin sejahtera,” tandasnya
Baca Juga : Dana Desa Belum Cair, DPRD Minta Evaluasi Kinerja Keuangan Daerah
Menurutnya, Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang dikucurkan pemerintah bertujuan untuk meningkatkan pembangunan, memberdayakan masyarakat, menanggulangi kemiskinan, serta memperbaiki kualitas hidup warga desa.
“Karena itu, pengelolaan dan penggunaannya harus sesuai ketentuan serta tepat sasaran,” Pungkasnya. [Red]














Discussion about this post