Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Yohanes Freddy Ering menegaskan bahwa revisi Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (Perda RTRWP) perlu segera dilakukan untuk memastikan kepentingan masyarakat tetap menjadi prioritas.
Menurut Freddy, substansi utama revisi tata ruang harus memberikan ruang bagi kebutuhan masyarakat, termasuk pemukiman dan perkebunan rakyat. Penataan tata ruang, lanjutnya, tidak hanya untuk kepentingan pembangunan dan investasi, tetapi juga wajib mengedepankan keberpihakan terhadap warga.
“Penekanan perda itu tentu saja bagaimana agar kepentingan masyarakat, baik pemukiman maupun perkebunan rakyat, dapat terfasilitasi. Selain untuk kepentingan pembangunan dan investasi, kita menekankan bahwa penataan tata ruang harus tetap mengedepankan kepentingan masyarakat,” katanya, Kamis (27/10/2025).
Baca Juga : Raperda RTRWP di Yakini Mampu Lindungi Hak Lahan Milik Masyarakat
Ia menyebut revisi Perda RTRWP bersifat mendesak, namun hingga kini prosesnya belum kembali berjalan.
“Perda RTRWP harus direvisi, ya urgent. Raperda rampung kapan? Kan masih belum dimulai lagi,” tegasnya.
Freddy menambahkan, pihak legislatif masih menunggu proses koordinasi antara Gubernur Kalteng dan pimpinan DPRD terkait tindak lanjut pembahasan revisi tersebut.
“Tunggu hasil koordinasi kepala daerah, gubernur dengan pimpinan DPRD,” tutupnya. [Red]














Discussion about this post