Kaltengtoday.com, Palangka Raya – DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) menyambut positif terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 96 Tahun 2021 mengenai Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Wakil Ketua II DPRD Kalteng, Bambang Irawan, menilai kebijakan pemerintah yang membuka peluang bagi koperasi untuk mengelola sumber daya alam secara kolektif dan berkelanjutan merupakan langkah progresif.
“Ini terobosan yang sangat baik karena koperasi bisa menjadi wadah masyarakat dalam mengelola tambang secara legal, terstruktur, dan berkeadilan,” katanya, Senin (6/10/2025).
Baca Juga : DPRD Kalteng Matangkan Perda Tambang Rakyat, Target Jadi Daerah Kedua di Indonesia
Ia menjelaskan bahwa aturan baru tersebut memungkinkan koperasi mengelola sektor pertambangan, termasuk tambang rakyat, dengan luas wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) maksimal 2.500 hektare. Kebijakan ini dinilai memiliki potensi ekonomi besar, terutama bagi masyarakat pedesaan yang memiliki sumber daya tambang.
Melalui sistem koperasi, lanjutnya, hasil pengelolaan tambang dapat dinikmati masyarakat secara lebih merata.
“Koperasi bisa menjadi instrumen ekonomi kerakyatan yang tidak hanya memperkuat ekonomi desa, tetapi juga memastikan bahwa pengelolaan sumber daya alam benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat lokal,” tegasnya.
Baca Juga : Dewan Usulkan Perizinan Tambang Rakyat Kembali Ke Daerah
Bambang juga menilai langkah pemerintah yang mengintegrasikan pengelolaan sumur minyak rakyat dan tambang rakyat ke dalam Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih sebagai kebijakan maju. Program ini diharapkan menjadi model pengelolaan yang berdampak luas untuk ekonomi lokal.
“Kami berharap koperasi yang akan mengelola pertambangan benar-benar disiapkan dengan baik, mulai dari tata kelola, transparansi, hingga kapasitas sumber daya manusianya. Dengan begitu, koperasi dapat menjadi badan usaha yang kuat, mandiri, dan menjadi pilar ekonomi masyarakat di Kalteng,” tutupnya. [Red]














Discussion about this post