Kalteng Today – Puruk Cahu, – Pandemi Covid-19 yang tak kunjung berakhir di Kabupaten Murung Raya (Mura) dengan kasus yang penyebaran Covid-19 yang masih rentan terjadi, Pemkab Mura kembali menerbitkan Surat Edaran (SE) Bupati Mura, Perdie M. Yoseph nomor 420/272/5/Disdikbud untuk memperpanjang masa libur sekolah dan menggantikannya dengan belajar dirumah saja bagi anak didik di Kabupaten Mura.
Bupati Mura melalui Plt Kepala Dinas Pedidikan dan Kebudayaan Mura, Pahala Budiawan mengatakan pengalihan proses belajar mengajar di rumah pada semua jenjang pendidikan di Kabupaten Mura ini yang semula berakhir pada Selasa 02 Juni 2020, diperpanjang hingga Sabtu, 27 Juni 2020 dengan berbagai ketentuan.
“Mengingat kondisi kita saat ini yang masih rentan akanb penularan Covid-19 terutama bagi anak didik kita, Pemkab Mura mengambil kebijakan untuk memperpanjang masa libur sekolah atau belajar dirumah, “jelasnya.
Hal ini kata dia sesuai dengan SE Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran Corona Virus Disease (Covis-19), Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Nomor: 13A Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia,katanya, Rabu (3/6/2020).
Metode yang dilakukan juga hampir tak berubah seperti sebelumnya,yakni kegiatan belajar dirumah difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup yang dipandu oleh guru, antara lain mengenaj pandemik Covid-19, pembiasaan perilaku hidup bersih dan sehat dan penguatan pendidikan karakter, antara lain seperti aktivitas beribadah dan berdoa, membantu pekerjaan rumah dan pendidikan kecakapan hidup lainnya.
Baca Juga: Muslimat NU Kabupaten Gumas Bantu Tangani COVID-19
“Semua kegiatan pembelajaran dialihkan ke rumah, diharapkan kepada peserta didik untuk tidak melakukan aktivitas di luar rumah atau keluar daerah, kecuali ada hal-hal penting yang sifamya sangat perlu atau mendesak,” lanjut Pahala.
Kemudian dirinya juga mengatakan guru diminta tetap dapat berkolaborasi dengan orang tua/wali peserta didik untuk tetap memantau proses perkembangan belajar peserta didik melalui berbagai media komunikasi. [Red]














Discussion about this post