Kaltengtoday.com, Sampit – Ketua DPRD Kotawaringin Timur, Rimbun, memberikan klarifikasi terkait isu yang berkembang di kalangan ASN mengenai Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP). Dalam pernyataan resmi, ia menegaskan bahwa tidak ada pemangkasan TPP, melainkan penyesuaian agar sesuai dengan regulasi nasional dan kondisi keuangan daerah.
Baca Juga : Wali Kota Imbau ASN Pemko Palangka Raya Perbaharui Data di Aplikasi MyASN
Menurut Rimbun, Permendagri terbaru mengatur bahwa belanja pegawai tidak boleh melebihi 30 persen dari total APBD. “Kita harus patuh pada aturan fiskal nasional. Penyesuaian ini bukan bentuk pengurangan kesejahteraan, tapi langkah menjaga stabilitas anggaran,” jelasnya, (30/10/2025).
DPRD juga meminta agar BKD dan BPKAD menyusun simulasi anggaran yang transparan dan komunikatif, agar tidak menimbulkan keresahan di kalangan pegawai. “ASN harus tahu bahwa ini bukan keputusan sepihak, tapi bagian dari penataan keuangan daerah,” tambahnya.
Baca Juga : Pemko Palangka Raya Komitmen Terapkan Sistem Manajemen Talenta ASN
Langkah ini juga dinilai penting untuk menjaga ruang fiskal bagi sektor lain seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur. DPRD menekankan bahwa belanja pegawai harus proporsional agar tidak menghambat pembangunan.
Rimbun menegaskan bahwa DPRD tetap berkomitmen mendukung kesejahteraan ASN, namun harus sejalan dengan prinsip efisiensi dan akuntabilitas. “Kesejahteraan itu penting, tapi kita juga harus bertanggung jawab terhadap keberlanjutan fiskal daerah,” tutupnya. [Red]














Discussion about this post