Kalteng Today – Palangka Raya, – Untuk mencegah penyebaran Covid- 19 di wilayah Pasar Besar Kota Palangka Raya, Pemerintah telah memberlakukan protokol kesehatan dengan cara penyekatan lapak untuk para pedagang.
Adanya langkah dari pemerintah Kota Palangka Raya tersebut, Anggota Komisi B DPRD Kota Palangka Raya, Ruselita mendukung penuh sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Meski demikian, langkah tersebut menurutnya harus diatur dengan benar seperti membuat jadwal jam buka-tutup untuk para pedagang hingga menempatkan petugas di sejumlah titik agar dalam penerapannya sesuai dengan aturan protokol kesehatan dan masyarakat tidak ada yang melanggar.
“Kita sangat mendukung langkah dari pemerintah dalam melakukan penyekatan pedagang. Tapi dalam pelaksanaannya dapat diatur secara tegas. Misalnya saja dalam mengantre, petugas dapat memastikan jika masyarakat tetap menjaga jarak, menggunakan masker dan sarung tangan, serta mencuci tangan menggunakan sabun dan air yang mengalir.” Kata Ruselita. Rabu (3/6/2020).
Baca Juga:Â Wabup Gumas Minta Warga Tidak Mampu Harus Dapat Bansos
Selain itu juga dirinya berharap, agar langkah tersebut tidak hanya dilakukan di kawasan pasar besar saja, namun bisa dilakukan di seluruh pasar yang ada di Kota Palangka Raya.
“Saya harap hal tersebut tidak hanya dilakukan hanya di kawasan pasar besar saja ya. Tapi dapat dilakukan di pasar-pasar lainnya juga. Sehingga Pandemi di Kota Palangka Raya dapat segera mereda.” Tandasnya. [AFR]














Discussion about this post