Kaltengtoday.com, Sampit – Anggota Komisi III DPRD Kotim Sp Lumban Gaol mengecam dugaan penyalahgunaan ambulans RS Pratama Parenggean yang digunakan untuk mengangkut pakan ternak. Ia menyebut bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap etika pelayanan publik dan harus ditindak tegas.
Menurut Lumban Gaol, ambulans adalah kendaraan khusus yang diperuntukkan bagi penanganan medis darurat. Penggunaan di luar fungsi tersebut tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi mengganggu pelayanan kesehatan yang seharusnya cepat dan responsif. Ia menilai bahwa manajemen RS harus bertanggung jawab penuh atas insiden tersebut.
Baca Juga : Dinkes Seruyan Gelar Workshop Audit Internal Dan Manajemen Puskesmas
DPRD meminta Dinas Kesehatan segera melakukan audit internal terhadap penggunaan kendaraan dinas di seluruh fasilitas kesehatan. Selain itu, Komisi III akan mendorong pembentukan SOP ketat terkait operasional ambulans, termasuk pelaporan harian dan pelacakan GPS untuk mencegah penyalahgunaan.
“Segera lakukan audit internal terhadap penggunaan kendaraan dinas di seluruh faskes karena bisa saja bukan hanya digunakan untuk angkut pakan ternak,” ungkapnya, (17/10/2025).
Warga Parenggean juga menyampaikan kekhawatiran bahwa insiden ini mencerminkan lemahnya pengawasan terhadap aset negara. Mereka berharap agar DPRD tidak hanya mengecam, tetapi juga memastikan adanya sanksi administratif dan perbaikan sistem manajemen rumah sakit.
Baca Juga : UPR Laksanakan Workshop SPMI dan AMI Bagi Auditor Dan Unit Penjaminan Mutu Fakultas
Lumban Gaol menambahkan bahwa DPRD akan mengusulkan agar setiap ambulans dilengkapi dengan sistem pelaporan digital yang terintegrasi dengan Dinas Kesehatan. Hal ini dinilai penting untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan publik.
“Ambulans bukan truk logistik. Kalau manajemen rumah sakit tidak bisa menjaga etika, maka harus ada evaluasi menyeluruh,” tutupnya. [Red]














Discussion about this post