Kaltengtoday.com, Kasongan – Wakil Ketua ll DPRD Kabupaten Katingan Wiwin Susanto menegaskan bahwa setiap kebijakan selalu melalui kajian mendalam, termasuk soal aspek sosial dan kemampuan masyarakat untuk membayar pajak. Bahkan kebaikan sekecil apapun tetap dianalisis secara ketat oleh pemerintah kabupaten dan pihak legislatif
“ Sebagai catatan tidak semua daerah menggunakan jalan menaikkan pajak sebagai solusi PAD. Namun, setiap pemerintah daerah memiliki hak dan otonomi masing-masing untuk merancang kebijakan fiskalnya,” Katanya, Senin (27/10/2025).
Baca Juga : Pemprov Kalteng Segera Optimalisasi Dividen BUMD dan Perluas Basis Pajak Daerah
Menurutnya, transparansı juga menjadi prioritas Wiwin meminta agar masyarakat dilibatkan dan diberikan penjelasan. Sehingga, secara jelas apabila ada rencana keterlibatan kebijakan pajak. lni dianggap penting untuk mencegah kesalahpahaman dan gejolak di masyarakat
“ Saya meyakini masih banyak opsi lain untuk meningkatkan pemasukan tanpa harus menaikkan PBB. Misalnya dengan optimasi potensi lokal atau menarik investasi strategis yang memberi nilai tambah nyata,” Bebernya.
Ia menyebutkan, potensi pajak lain yang sudah ada di Perda (peraturan daerah) juga bisa digerakkan lebih maksimal. Namun, hingga kini baik dari pemerintah daerah maupun DPRD belum merencanakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
“Keinginan kita memang untuk meningkatkan pendapatan daerah ada Namun jika PBB dinaikkan dalam situasi sekarang, dampaknya jelas akan semakin membebani masyarakat,” Jelasnya.
Politisi dari Partai PKB ini menekankan betapa pentingnya mempertimbangkan kebijakan tersebut agar tidak membebani masyarakat. Maka, PBB dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan bangunan mulai dari sawah, ladang, hingga rumah, toko atau kantor pajak ini seharusnya digunakan untuk memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) demi pembangunan daerah. [Red]














Discussion about this post