Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Wagub Kalteng), Edy Pratowo menyampaikan bahwa Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal terkait sebelumnya telah menjelaskan bahwa perubahan formula dan alokasi tersebut merupakan bagian dari penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
“Isinya itu tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), yang mengatur kembali mekanisme transfer dan hubungan keuangan antara pusat dan daerah,” katanya kepada awak media, Rabu (8/10/2025).
Baca Juga : UU HKPD Menjadi Angin Segar Untuk Daerah
Edy mengaku menyambut baik langkah Pemerintah Pusat yang akan melakukan evaluasi terhadap kebijakan transfer dana daerah pada tahun 2026, tepatnya dalam tiga bulan pertama tahun tersebut.
“Semangat evaluasi ini perlu diarahkan untuk memperkuat pemerataan pembangunan dan memastikan agar kebijakan fiskal benar-benar mendukung pertumbuhan ekonomi daerah,” tuturnya.
Diungkapkannya, Menteri Keuangan telah menegaskan bahwa pemerintah tidak menginginkan adanya dana yang tertahan di pusat.
“Prinsipnya, aliran dana publik harus segera menggerakkan ekonomi di seluruh wilayah. Kami sejalan dengan pandangan tersebut,” terangnya.
Baca Juga : Layanan Pajak di Pasar Wadai Ramadan, Solusi Praktis untuk Masyarakat
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Kalteng mendukung penuh kebijakan nasional, sembari berharap hasil evaluasi mendatang dapat mempertimbangkan kondisi riil di daerah agar proses pembangunan berjalan sejalan dengan visi kesejahteraan nasional.
“Kami percaya, melalui dialog terbuka dan konstruktif antara pusat dan daerah, akan lahir kebijakan fiskal yang berimbang dan berkeadilan. Kalteng siap menjadi bagian dari upaya memperkuat kemandirian fiskal daerah sekaligus mendukung agenda pembangunan nasional,” tutupnya. [Red]














Discussion about this post