Kaltengtoday.com, SampitĀ – Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur menyatakan komitmennya untuk mempercepat pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Ekonomi Kreatif sebagai bagian dari strategi penguatan sektor UMKM dan industri lokal.
Ketua Komisi I, Angga Aditya Nugraha, menyampaikan bahwa selama ini pelaku ekonomi kreatif di Kotim belum memiliki regulasi yang melindungi dan mendorong pertumbuhan usaha mereka secara berkelanjutan, Senin (13/10/2025).
Baca Juga :Ā DPRD Kotim Dukung Perda Ekonomi Kreatif: Potensi Pemuda Harus Punya Payung Hukum
Menurut Angga, banyak pelaku usaha lokal bergerak di bidang kuliner, kriya, desain, dan digital, namun belum terhubung dengan ekosistem pasar yang memadai. Ia menilai bahwa tanpa payung hukum yang jelas, pelaku UMKM akan kesulitan mengakses pembiayaan, pelatihan, dan promosi lintas daerah.
Dalam rapat kerja bersama Dinas Perdagangan dan Dinas Pariwisata, Komisi I DPRD Kotim mengusulkan agar draft Perda Ekonomi Kreatif mencakup penguatan kelembagaan komunitas kreatif, insentif pajak daerah bagi pelaku usaha mikro, serta integrasi program promosi dengan event pariwisata daerah. Angga juga menekankan pentingnya kolaborasi dengan sektor pendidikan untuk mendorong lahirnya wirausaha muda berbasis inovasi.
Baca Juga :Ā DPRD Usulkan Raperda Pengembangan Ekonomi Kreatif
Ia menyebut bahwa Kotim memiliki potensi besar di sektor ekonomi kreatif, terutama di wilayah perkotaan seperti Sampit dan Mentawa Baru Ketapang, yang telah menunjukkan geliat usaha mandiri pasca-pandemi. Namun, potensi tersebut belum sepenuhnya terdata dan terfasilitasi oleh pemerintah daerah.
Komisi I DPRD Kotim menargetkan agar draft Perda Ekonomi Kreatif dapat masuk dalam Prolegda 2026 dan dibahas lintas komisi sebelum pertengahan tahun depan. Angga berharap regulasi ini dapat menjadi titik balik bagi pelaku UMKM untuk naik kelas dan berkontribusi lebih besar terhadap PAD dan penciptaan lapangan kerja.Ā [Red]














Discussion about this post