Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Untuk mewujudkan tertib administrasi dan pengelolaan arsip yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM, dan Perindustrian (DPKUKMP) Kota Palangka Raya melaksanakan kegiatan pemusnahan arsip.
Arsip dimusnahkan tersebut khususnya yang memiliki retensi dibawah 10 tahun di Aula Rapat DPKUKMP Kota Palangka Raya, Selasa (7/10/2025).
Baca Juga : DPRD Palangka Raya Minta DPKUKMP Rutin Awasi Ketersediaan dan Harga Sembako di Kelurahan Marang
Terdapat sebanyak 544 berkas arsip dari kurun waktu 2015 hingga 2021 dimusnahkan dengan metode pencacahan secara aman serta disaksikan oleh Tim Pemusnahan Arsip, Bagian Hukum Setda dan Inspektorat Kota Palangka Raya.
Arsip-arsip yang dimusnahkan telah melalui proses penilaian oleh Panitia Penilai Arsip Kota Palangka Raya dan mendapatkan persetujuan dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) melalui Surat Nomor B/KN.00.01/337/2025 tanggal 4 September 2025.
Persetujuan tersebut juga diperkuat dengan Surat Wali Kota Palangka Raya Nomor 000.5.6.2/1539/DISPURSIP/IX/2025 tanggal 16 September 2025.
Kepala DPKUKMP Kota Palangka Raya, Samsul Rizal menyampaikan, pemusnahan arsip bukan sekadar kegiatan rutin.
“Pemusnahan ini merupakan langkah nyata dalam mewujudkan tertib administrasi dan efisiensi tata kelola pemerintahan,” tuturnya.
Dijelaskannya pemusnahan arsip ini telah dilaksanakan sesuai peraturan yang berlaku dengan tetap menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas, transparansi, dan keamanan informasi.
“Arsip yang sudah tidak bernilai guna apabila tidak segera dimusnahkan hanya akan menumpuk, memenuhi ruang penyimpanan, dan berpotensi menghambat proses penataan arsip aktif maupun arsip permanen yang memiliki nilai sejarah,” terangnya.
Lebih lanjut, Samsul menegaskan pentingnya kesadaran akan nilai dan fungsi arsip dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Baca Juga : DPKUKMP Palangka Raya Pasang Spanduk Peringatan Retribusi Bagi Pelaku Usaha
“Arsip merupakan memori kolektif bangsa, sumber informasi, serta alat bukti yang sah dalam setiap proses administrasi. Karena itu, arsip yang bernilai sejarah wajib diselamatkan, sedangkan arsip yang tidak memiliki nilai guna harus segera dimusnahkan sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.
Ia juga menambahkan, kegiatan pemusnahan arsip ini menjadi bagian dari upaya memperkuat transparansi dan menjaga keutuhan informasi publik di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya.
“Dengan pengelolaan arsip yang baik, kita dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efisien, bersih, dan profesional,” tutupnya. [Red]














Discussion about this post