Kaltengtoday.com, Sampit — Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Rimbun, menegaskan bahwa program Agrinas (Agro Industri Nasional) tidak bisa dihentikan secara sepihak karena merupakan bagian dari kebijakan nasional yang telah memiliki dasar hukum dan dukungan pemerintah pusat. Namun, ia menekankan pentingnya transparansi dan keterlibatan masyarakat dalam pelaksanaannya.
“Agrinas sudah masuk dalam skema nasional. Yang bisa kita lakukan adalah memastikan pelaksanaannya tidak merugikan masyarakat dan lingkungan,” ujar Rimbun, Jum’at (10/10/2025.
Baca Juga : Satgas PKH Berhasil Kuasai Kembali Lahan Seluas 2 Juta Hektare
Ia menyebut bahwa program ini menertibkan kawasan hutan yang terlanjur digarap dan mengubahnya menjadi kawasan pertanian produktif. Namun, DPRD menerima banyak laporan dari warga terkait ketidakjelasan status lahan dan potensi konflik agraria.
Rimbun meminta agar pihak eksekutif dan pelaksana program membuka ruang dialog dengan masyarakat terdampak.
Baca Juga : DPRD Kotim Gelar RDP Bahas Sengketa Warga dan PT Menteng Agro Persada
“Kalau masyarakat tidak dilibatkan, maka resistensi akan terus muncul. Kita ingin program ini berjalan, tapi dengan prinsip inklusif dan akuntabel,” tegasnya.
DPRD Kotim akan membentuk tim pengawasan khusus untuk memantau pelaksanaan Agrinas di lapangan, termasuk aspek legalitas lahan, dampak lingkungan, dan keterlibatan tenaga kerja lokal. [Red]














Discussion about this post