Kaltengtoday.com, Sampit — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur mendesak pemerintah daerah dan instansi vertikal untuk memberikan kejelasan terkait status dan rencana pengelolaan sejumlah lahan sitaan negara yang tersebar di beberapa kecamatan.
Anggota DPRD Kotim Fraksi Gerindra, Andi Lala menyatakan bahwa hingga kini belum ada kejelasan mengenai pemanfaatan lahan-lahan yang telah disita negara, baik dari kasus pidana maupun pelanggaran administrasi.
Baca Juga : DPRD Kotim Dorong Mediasi Konflik Lahan: Masyarakat Jangan Dibiarkan Berhadapan Sendiri dengan Korporasi
“Jangan sampai lahan-lahan ini dibiarkan terbengkalai. Harus ada kejelasan status dan rencana pemanfaatannya agar tidak menimbulkan konflik baru,” ujarnya, (3/10/2025).
Ia mencontohkan beberapa lahan eks perkebunan sawit yang telah disita karena pelanggaran izin, namun hingga kini belum dimanfaatkan untuk kepentingan publik. Menurutnya, lahan tersebut seharusnya bisa dialihkan untuk program ketahanan pangan, reforma agraria, atau pengembangan koperasi desa.
Ia juga menginformasikan bahwa DPRD akan mengundang pihak Kejaksaan, BPN, dan Dinas Pertanahan untuk rapat dengar pendapat (RDP) guna membahas legalitas, status, dan potensi pemanfaatan lahan-lahan tersebut.
Baca Juga :Berikan Edukasi Pemilahan Sampah Kepada Masyarakat
“Kita ingin memastikan bahwa aset negara ini tidak menjadi beban, tapi justru menjadi solusi atas kebutuhan lahan produktif masyarakat,” tegasnya.
DPRD juga meminta agar proses pendataan dan pengawasan terhadap lahan sitaan dilakukan secara transparan dan melibatkan pemerintah desa serta tokoh masyarakat setempat untuk mencegah penyalahgunaan atau penguasaan ilegal. [Red]














Discussion about this post