Kaltengtoday.com, Sampit – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur menegaskan bahwa usulan kenaikan insentif bagi anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) harus dikaji ulang secara realistis. Hal ini menyusul pemangkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kotim tahun 2026 sebesar Rp380 miliar, yang berdampak langsung pada ruang fiskal daerah.
Ketua Komisi I DPRD Kotim, Angga Aditya Nugraha, menyampaikan bahwa pihaknya memahami aspirasi peningkatan kesejahteraan BPD, namun keputusan anggaran harus mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
Baca Juga : DPRD Gumas Harap APBD Perubahan Penggunaan Mesti Tepat Sasaran
“Permintaan insentif mendekati standar UMK sangat wajar, tapi kita harus jujur melihat kondisi fiskal. Jangan sampai janji tidak bisa ditepati,” ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama perwakilan BPD se-Kotim.
Ia menambahkan bahwa peran BPD sangat strategis dalam pengawasan pembangunan desa. Ia mendorong agar Pemkab mencari skema alternatif, seperti insentif berbasis kinerja atau dukungan pelatihan kapasitas.
“Kalau anggaran terbatas, kita bisa dorong insentif non-tunai seperti pelatihan, sertifikasi, dan akses program pemberdayaan,” katanya.
Ia juga menyoroti dampak pemangkasan APBD terhadap sektor pelayanan dasar. Ia meminta agar prioritas anggaran tetap diarahkan ke pendidikan, kesehatan, dan penanggulangan kemiskinan.
“Kesejahteraan perangkat desa penting, tapi jangan sampai mengorbankan layanan publik yang menyentuh langsung masyarakat miskin,” tegasnya.
Baca Juga : Dukung RAPBD Perubahan, PKB Desak Pemerataan Layanan Pendidikan dan Kesehatan
DPRD Kotim menyatakan tetap berkomitmen memperjuangkan kesejahteraan BPD, namun dengan pendekatan bertahap dan berbasis data. Mereka juga meminta agar Dinas PMD dan BKD menyusun simulasi anggaran yang transparan sebelum keputusan final diambil.
“Prinsipnya, kami tidak menutup ruang. Tapi keputusan harus rasional, adil, dan berkelanjutan,” tutup Angga. [Red]














Discussion about this post