Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah kembali memperpanjang program pemutihan tunggakan pajak kendaraan bermotor hingga Desember 2025.
Langkah ini mendapat apresiasi dari Anggota DPRD Kalteng, Noor Fazariah Kamayanti, yang menilai kebijakan tersebut sangat membantu masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih menantang.
Menurut Kamayanti, perpanjangan program ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memberikan keringanan bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan.
Baca Juga : Program Pemutihan Pajak, Bisa Dimanfaatkan Masyarakat
“Kebijakan ini sangat positif karena memberi kesempatan lebih luas bagi masyarakat untuk menunaikan kewajibannya tanpa terbebani denda. Selain itu, hal ini juga berdampak pada meningkatnya kepatuhan pajak,” katanya, Jumat (26/9/2025).
Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Kapuas itu menambahkan, program pemutihan tidak hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga berdampak positif terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Semakin banyak masyarakat yang memanfaatkan program ini, semakin besar potensi PAD kita. Hal ini tentu akan mendukung pembiayaan pembangunan di Kalteng,” jelasnya.
Kamayanti pun mengingatkan masyarakat agar tidak menunda membayar pajak kendaraan selama masa pemutihan masih berlaku.
“Kami harap masyarakat bisa memanfaatkan momentum ini sebaik mungkin. Jangan sampai ditunda, karena kesempatan seperti ini belum tentu ada lagi setelah 2025,” tutupnya. [Red]














Discussion about this post