Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Anggota DPRD Kota Palangka Raya, Arif Norkim meminta pemerintah kota segera menyelesaikan permasalahan sengketa lahan di SMPN 7 Palangka Raya, Jalan Matal, Kelurahan Sabaru, Kecamatan Sabangau.
“Masalah sengketa lahan ini harus disikapi serius, karena kalau dibiarkan maka akan berdampak buruk terhadap masyarakat dan pembangunan daerah,” katanya di Palangka Raya, Rabu (19/8/2025).
Arif mengungkapkan, berdasarkan hasil reses di kantor Kelurahan Sabaru, warga menyampaikan bahwa lahan SMPN 7 Palangka Raya masih dikuasai oleh oknum masyarakat sehingga sebagian arealnya bermasalah.
Untuk itu, ia mengingatkan pemerintah kota agar tidak membiarkan persoalan ini berlarut-larut, mengingat sekolah merupakan sektor vital bagi masyarakat.
Baca Juga : Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Bartim Tangani Sengketa Lahan Sawit
“Apabila status lahan bermasalah maka akan berdampak pada pengembangan sekolah dan aktivitas belajar mengajar di sana,” ujarnya.
Arif juga meminta pihak terkait, dalam hal ini Pemerintah Kota Palangka Raya melalui camat dan lurah, untuk duduk bersama menyelesaikan permasalahan yang ada.
Ia menegaskan, sengketa lahan jangan sampai menghambat pembangunan daerah. Sekecil apa pun persoalan harus segera ditangani agar tidak menjadi kendala ke depan.
“Soal legalitas lahan, penyelesaian konflik agraria ini kaitannya dengan pembangunan ke depan. Karena itu harus diperhatikan secara menyeluruh,” tegasnya.
Menurutnya, persoalan ini termasuk krusial dan harus ditangani secara serius oleh seluruh pemangku kepentingan.
“Bagaimana bisa lahan untuk sekolah justru dikuasai oleh oknum masyarakat. Ini menjadi PR besar bagi kita. Harus ada penanganan serius dalam hal ini,” pungkasnya. [Red]














Discussion about this post