Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Proses pengakuan dan perlindungan bagi masyarakat adat di Bumi Tambun Bungai hingga saat ini dinilai masih sangat berbelit-belit.
Padahal, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat Dayak di Kalteng (PPMHA-KT).
Baca Juga : DLH Kalteng Laksanakan Bimtek Keanekaragaman Hayati bagi Masyarakat Hukum Adat
Aturan tersebut memuat prosedur dan persyaratan pengakuan terhadap Masyarakat Hukum Adat (MHA). Akan tetapi, menurut sejumlah pihak, perda itu justru berpotensi menyulitkan masyarakat adat karena prosedurnya terlalu birokratis.
Hal ini mengemuka dalam Diskusi Publik Diseminasi Eksaminasi Perda Nomor 2 Tahun 2024 yang digelar Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kalteng, Selasa (26/8/2025).
Ketua Pelaksana Harian AMAN Kalteng, Yoga Adi Saputra, mengatakan kegiatan tersebut bertujuan untuk mengevaluasi perda agar proses pengakuan MHA lebih sederhana.
“Kegiatan ini adalah upaya melihat bagaimana pengakuan dan perlindungan MHA bisa tercapai sesuai harapan,” ujarnya.
Menurut Yoga, pengakuan MHA di Kalteng masih terlalu rumit. Ia mencontohkan kasus masyarakat adat di Desa Kinipan, Kabupaten Lamandau, yang menghadapi banyak tahapan administrasi.
“Diskusi ini membahas bagaimana perda bisa menyederhanakan proses pengakuan MHA,” jelasnya.
Yoga menambahkan, selain prosedur pengakuan, perda tersebut juga menyisakan persoalan dalam aspek perlindungan. Salah satunya terkait status hutan adat yang bertentangan dengan Putusan MK Nomor 35/PUU-X/2012.
Baca Juga : Willy Tanggapi Tentang Masyarakat Hukum Adat dan Ruang Hidup Kian Sempit
“Dalam putusan MK, hutan adat bukan lagi hutan negara. Namun dalam perda, hutan adat masih dianggap hutan negara. Karena itu kami meminta pemerintah meninjau ulang agar perda bisa diperbaiki,” tegasnya.
Sementara itu, perwakilan Biro Hukum Setda Kalteng, Marline, menyarankan agar masukan terkait perda juga disampaikan kepada DPRD Kalteng.
“Bisa diajukan dalam rapat dengar pendapat, sehingga masyarakat adat bisa berpartisipasi lebih aktif dalam penyusunan perda,” tutupnya. [Red]














Discussion about this post