Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kalimantan Tengah (ESDM Kalteng), Vent Christway menegaskan perannya dalam mendukung misi Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub).
Khususnya, peran dalam upaya peningkatan kesejahteraan ekonomi melalui Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Pemanfaatan Sumber Daya Alam (SDA) lokal.
Baca Juga : Kadis ESDM Kalteng: Data Pajak dan Retribusi Energi Diserahkan ke Bapenda
Hal itu juga telah disampaikan saat Rapat Kerja Pemerintah Daerah Se-Kalteng tentang Percepatan Operasionalisasi Koperasi Merah Putih, Optimalisasi PAD, Penanganan Sampah, KARHUTLA dan Hutan Adat Tahun 2025, di Aula Jayang Tingang Kantor Gubernur Kalteng, Jumat (22/8/2025).
“Di bawah kepemimpinan pak Gubernur Agustiar Sabran dan Wagub Edy Pratowo, Dinas ESDM melakukan tata kelola kegiatan usaha pertambangan yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi,” katanya.
Fokusnya meliputi pengelolaan pertambangan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, serta Batuan (MBLB).
“Setiap kegiatan penjualan keluar daerah diwajibkan memenuhi syarat pembayaran pajak daerah dan opsen MBLB sebagai dasar persetujuan penerbitan Surat Angkut Asal Barang (SAAB),” tuturnya.
Sementara itu, penjualan dalam daerah tetap mewajibkan pelaporan berkala disertai bukti pembayaran pajak daerah dan opsen MBLB.
Baca Juga : Dukungan Pembangunan PLTS di Desa Kalanis, DESDM Kalteng Bangun Koordinasi Bersama PT. Adaro Power
“Dalam sektor pertambangan tercatat sebagai salah satu penyumbang utama pendapatan daerah. Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Sumber Daya Mineral dan Batubara hingga Triwulan II tahun ini mencapai Rp5,008 triliun, dengan total Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp801,84 miliar,” jelasnya.
Selain itu, pendapatan juga diperoleh dari komoditas MBLB berupa pajak daerah untuk kabupaten/kota dan opsen MBLB untuk pemerintah provinsi. [Red]














Discussion about this post