Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Gubernur Provinsi Kalteng, H. Agustiar Sabran, yang diwakili oleh Plt. Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalteng, Leonard S. Ampung menyampaikan bahwa perkembangan teknologi ibarat pisau bermata dua.
“Di satu sisi, kemajuan ini membawa efisiensi bagi industri jasa keuangan, namun di sisi lain turut membuka peluang munculnya modus kejahatan baru, seperti penipuan investasi, pencucian uang, hingga kejahatan siber,” katanya dalam pembukaan Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan, Rabu (20/8/2025), di Hotel Bahalap Palangka Raya.
Baca Juga : Bekuk Dua Pria Pelaku Hipnotis Gendam Dengan Modus Pengobatan Penyakit
Ia menyebutkan, sosialisasi ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat perlindungan masyarakat dan menjaga stabilitas industri jasa keuangan di tengah pesatnya perkembangan teknologi.
“Hingga Juni 2025, Satgas PASTI (Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal) Kalteng telah menerima 67 pengaduan masyarakat,” bebernya.
Pengaduan tersebut menurutnya terdiri dari 10 kasus investasi ilegal dan 57 kasus pinjaman online ilegal. Sementara itu, berdasarkan data pengaduan konsumen terhadap Lembaga Jasa Keuangan hingga Agustus 2025, tercatat 160 aduan.
“Permasalahan tertinggi meliputi perilaku petugas penagihan, sistem layanan informasi keuangan, serta maraknya penipuan eksternal seperti pembobolan rekening, pencurian data kartu debit/kredit (skimming), dan serangan kejahatan siber,” ungkapnya.
Untuk mengatasi persoalan ini, ia mengungkapkan, sangat dibutuhkan kolaborasi lintas sektor, melibatkan pemerintah daerah, OJK, lembaga jasa keuangan, dan aparat penegak hukum khususnya kejaksaan serta kepolisian.
Baca Juga : Modus Baru Judi Online, Ini Kata Kepala Diskominfo Palangka Raya
“Edukasi dan perlindungan kepada masyarakat harus diperkuat agar kepercayaan publik terhadap industri jasa keuangan tetap terjaga,” tutupnya.
Untuk diketahui, sosialisasi tersebut merupakan hasil kerjasama antara Pemprov Kalteng bersama OJK. [Red]














Discussion about this post