Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Kepala Sekolah Madrasah Aliyah Hidayatul Insan, Salasiah divonis terdakwa oleh Pengadilan Negeri Palangka Raya dan dengan hukuman percobaan selama tiga bulan.
Putusan dijatuhkan dalam sidang perdana Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang dipimpin Hakim Benyamin SH, atas kasus penganiayaan terhadap rekan kerja suaminya, Kamis (14/8/2025).
Majelis hakim dalam persidangan menghadirkan terdakwa Salasiah, korban Susi, dan dua orang saksi. Dan, kedua saksi yang dihadirkan yang merupakan korban memberikan keterangan senada, bahwa korban mengalami penganiayaan oleh terdakwa hingga mengalami luka di bagian wajah.
Ketika dikonfirmasi majelis hakim terkait keterangan kedua saksi, terdakwa juga mengakui perbuatannya. “Benar yang mulia, saya saat itu terbawa emosi,” jawab Salasiah kepada hakim.
Baca Juga : Dua Masalah Berat Hairis Salamad Mulai Hukum dan Karier Terancam
Lalu, atas pengakuan terdakwa tersebut, majelis hakim menyatakan Salasiah terbukti melakukan Tipiring atas penganiayaan yang dilakukannya terhadap korban.
Sebelum menjatuhkan vonis, majelis hakim juga telah memfasilitasi ke dua belah pihak agar melakukan mediasi, dengan tujuan mendamaikan. Dan, hakim mempertanyakan kesediaan terdakwa untuk meminta maaf kepada korban.
“Saya bersedia yang mulia, saya mengakui kesalahan saya,” ungkap Salasiah.
Korban Susi menyatakan bersedia menerima permintaan maaf dengan komitmen dari terdakwa. “Saya bersedia menerima permintaan maaf terdakwa, dengan catatan terdakwa tidak akan mengulangi perbuatannya,” ungkap Susi.
Untuk hal ini, Terdakwa menerima komitmen yang disampaikan korban dan keduanya kemudian berjabat tangan. Majelis hakim menegaskan kepada terdakwa bahwa jika mengulangi perbuatan serupa, PN Palangka Raya akan menghukum dengan seberat-beratnya.
Lebih lanjut, dalam amar putusan, Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana ringan. “Atas perbuatan terdakwa, Pengadilan Negeri menyatakan terdakwa terbukti secara sah melakukan Tipiring, terdakwa didakwa dengan masa percobaan selama tiga bulan, jika terdakwa melanggar perjanjian maka PN memutuskan terdakwa dihukum kurungan selama satu bulan,” terangnya.
Korban Susi menyatakan puas dengan keputusan majelis hakim dan menerima putusan dengan lapang dada. “Saya terima putusan yang mulia,” ucap Susi.
Untuk diketahui, kasus penganiayaan ini terjadi pada 7 Oktober 2024 lalu. Dimana Terdakwa diduga cemburu terhadap korban yang merupakan rekan kerja suaminya di Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Tengah. Kedua pihak merupakan Aparatur Sipil Negara.
Baca Juga : Tanpa Perda Miras, DPRD Kalteng Minta Penindakan Hukum Diperketat
Kronologi penganiayaan bermula ketika terdakwa memasuki ruang kerja suaminya. Korban melihat terdakwa terlihat cemberut, kemudian bertanya kepada terdakwa. Namun, terdakwa langsung melayangkan pukulan sambil mencaci maki korban.
Akibat pukulan tersebut, korban mengalami luka memar di bagian pipi bawah. Suami dan keluarga korban yang mengetahui penganiayaan tersebut langsung melaporkan perbuatan terdakwa ke Polresta Palangka Raya. [Red]














Discussion about this post