Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di seluruh wilayah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) akan dievaluasi secara berkala setiap tiga bulan sekali. Evaluasi ini bertujuan untuk mengukur perkembangan dan efektivitas unit usaha yang dijalankan koperasi tersebut.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Provinsi Kalteng, Rahmawati, usai menghadiri peluncuran nasional Koperasi Merah Putih yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia, termasuk di Kelurahan Bukit Tunggal, Kota Palangka Raya, Senin (21/7/2025).
Baca Juga : Agustiar Sabran: Koperasi Harus Dikelola Profesional dan Mendukung Kalteng Berkah
“Evaluasi akan dilakukan setiap tiga bulan untuk melihat progres masing-masing koperasi. Fokusnya tentu pada perkembangan unit usaha, mulai dari penjualan, keuntungan, hingga efisiensi operasional,” kata Rahmawati kepada awak media.
Ia mengungkapkan, setiap koperasi minimal mengelola sembilan unit usaha, yang dapat berupa simpan pinjam, gerai pupuk, LPG, logistik dan pergudangan, serta kerja sama layanan keuangan seperti BRILink dan lainnya.
“Tujuan utama adalah mendukung aktivitas ekonomi masyarakat di tingkat desa dan kelurahan,” tuturnya.
Selain itu, Rahmawati menjelaskan bahwa koperasi di Kalteng akan diarahkan untuk memanfaatkan potensi lokal, seperti sektor perkebunan dan pertambangan rakyat.
Menurutnya, hal ini sejalan dengan arahan Gubernur Kalteng agar koperasi dapat mengelola sektor potensial dengan dukungan pusat, khususnya dalam hal perizinan pertambangan rakyat.
“Pak Gubernur mengusulkan agar koperasi juga bisa mengelola pertambangan rakyat secara legal dan terstruktur, dengan dukungan regulasi dari pemerintah pusat,” ungkapnya.
Baca Juga : Gubernur Agustiar Sabran: Koperasi Merah Putih Jadi Pilar Ekonomi Rakyat Kalteng
Untuk menjamin pelaksanaan program berjalan sesuai ketentuan, pengawasan akan dilakukan oleh pemerintah daerah bersama instansi terkait, termasuk kemungkinan audit dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia.
“Ketua Satgas pengawasan di tiap daerah adalah gubernur, bupati, atau wali kota. Selain itu, pengawasan juga akan melibatkan OPD terkait dan lembaga pengawas eksternal,” tegasnya.
Program Koperasi Merah Putih secara nasional diluncurkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 21 Juli 2025. Di Kalimantan Tengah sendiri, tercatat sebanyak 1.542 koperasi telah mulai beroperasi.[Red]














Discussion about this post