Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya mbali berhasil mengamankan 20 paket sabu dengan berat kotor sekitar 101,82 gram dari tangan seorang pria berinisial MS (31), warga Jalan A. Yani, Flamboyan Bawah.
Penangkapan dilakukan pada Senin, 21 Juli 2025, di sebuah barak kayu yang terletak di kawasan Jalan Sulawesi Gang Nusantara, Kota Palangka Raya.
Baca Juga : Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Sita 43 Paket Diduga Sabu dari 2 Tersangka di Barak
Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Agung Wijaya Kusuma, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di dalam barak kayu,” ujar AKP Agung, Selasa, 22 Juli 2025.
Dalam proses penggeledahan yang disaksikan langsung oleh Ketua RT setempat, polisi menemukan 20 paket sabu yang disimpan di dalam kantong plastik hitam bermerek Mixio.
“Selain sabu, kami juga menyita sebuah handphone yang diduga digunakan untuk aktivitas transaksi narkotika,” tambahnya.
Baca Juga : Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap SL dan Amankan 9 Paket Sabu
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“MS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” demikian AKP Agung. [Red]














Discussion about this post