Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Hak Keuangan Anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) hingga kini masih dalam tahap pendalaman di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalteng.
Wakil Ketua Panitia Khusus Hak Keuangan Dewan, Purdiono, mengatakan pihaknya telah melakukan kunjungan kerja ke DPRD Sulawesi Utara (Sulut) untuk mempelajari penyesuaian terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2023, yang merupakan penyempurnaan dari PP Nomor 18 Tahun 2017.
Baca Juga : Fraksi PDIP Sampaikan Terimakasih ke Eksekutif Telah Setujui Tiga Raperda
“DPRD Kalteng juga perlu melihat perkembangan di provinsi lain yang telah lebih dulu menyesuaikan diri terhadap regulasi tersebut, baik dalam bentuk Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Daerah (Perda),” ujarnya kepada media melalui pesan WhatsApp, Senin (21/7/2025).
Ia menjelaskan, sebelumnya PP tersebut telah diakomodasi dalam Perda Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan DPRD. Namun, karena adanya perubahan regulasi di tingkat pusat, pihaknya merasa perlu melakukan peninjauan ulang untuk penyesuaian di tingkat provinsi.
“Jadi, kami ke Sulut dalam rangka mempelajari perubahan regulasi tentang hak keuangan dewan karena memang sudah ada perubahan dari pusat,” lanjutnya.
Baca Juga : Dewan Minta Tunda Persetujuan Bersama Dua Buah Raperda
Terkait kemungkinan adanya kenaikan atau perubahan gaji anggota DPRD, Purdiono menegaskan hal itu tetap akan menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng melalui penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub), yang mengacu pada perhitungan dari lembaga aprizal resmi di bawah Kementerian Keuangan.
“Kami hanya melakukan penyesuaian Perda dengan regulasi nasional. Yang penting, Perda kita tidak bertentangan dengan aturan terbaru dari pemerintah pusat,” pungkasnya. [Red]














Discussion about this post