Kaltengtoday.com, Kuala Kapuas – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas mendapat pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dari Inspektorat Provinsi Kalteng, yang dilakukan dalam acara Entry Meeting, Senin (23/6/2025) bertempat di Aula BAPPERIDA Kapuas.
Tim Pemeriksa Inspektorat Daerah Provinsi Kalteng yang dipimpin oleh Inspektur Pembantu III Teguh Dayanto, disambut langsung oleh Asisten I Sekretariat Daerah (Sekda) Kabupaten Kapuas Romulus, Inspektur Pembantu II Inspektorat Daerah Kapuas Mohammad Nuch, dan sejumlah Kepala Perangkat Daerah yang menjadi objek pengawasan.
Baca Juga : Bapperida Kalteng Jaring Masukan dan Saran untuk Pembangunan Daerah
Gubernur Kalteng, melalui Inspektur Pembantu III Teguh Dayanto, menyampaikan, tujuan dari Pengawasan Penyelenggaraan pemerintah daerah adalah untuk menilai keandalan atas pengendalian intern, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan kegiatan.
Sebelumnya, Asisten I Setda Kab. Kapuas Romulus dalam menyambut baik dan mengucapkan terima kasih atas upaya pembinaan dan bimbingan yang dilakukan oleh Gubernur Kalteng sebagai Wakil Pemerintah Pusat melalui Inspektorat Daerah Provinsi Kalteng.
“Kehadiran Tim dari Inspektorat Kalteng merupakan bentuk sinergi dan komitmen kita bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, dan akuntabel,” katanya.
Ia menerangkan, kegiatan pembinaan dan pengawasan tersebut sangat penting, sebagai upaya preventif pemerintahan dalam meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Baca Juga : Bapperida Kalteng Tingkatkan Upaya Efektivitas Perencanaan Dalam Pembangunan
Lebih lanjut, Plt. Inspektur Daerah Kalteng Eko Sulistiono ditempat terpisah menjelaskan, Pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah merupakan amanat dari PP Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, bahwa untuk wilayah kabupaten/kota, dilaksanakan oleh Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat.
“Pembinaan dan Pengawasan oleh Gubernur, dalam hal ini dilaksanakan oleh Inspektorat Kalteng selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Saran dan masukan dari Tim Pemeriksa hendaknya bisa segera ditindaklanjuti untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan” tutupnya. [Red]














Discussion about this post