Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial MF (25) ditangkap atas dugaan peredaran sabu seberat sekitar 2,43 gram pada Senin malam (16/6/2025).
Penangkapan dilakukan di Jalan Badak, tepatnya di depan Warung Kia, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.
Baca Juga : Bekuk 10 Orang Pelaku Pengedar Selama Operasi Antik
“Dari tangan tersangka, petugas mengamankan dua paket sabu yang disimpan dalam kotak silver di dalam tas selempang biru. Selain itu, turut disita timbangan digital, telepon genggam, sepeda motor, dan uang tunai sebesar Rp400.000,” kata Kasatresnarkoba AKP Agung Wijaya Kusuma, mewakili Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol. Dedy Supriadi, S.I.K., M.H.
Agung menjelaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari Operasi Antik Telabang 2025 yang digelar secara serentak di wilayah Polda Kalimantan Tengah.
“Berawal dari laporan masyarakat, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka yang kedapatan membawa barang bukti narkotika beserta alat bantu transaksi,” ujarnya.
Baca Juga : Pengamanan Nataru Polda Gelar Operasi Lilin Telabang 2022
Tersangka dan seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk penyidikan lebih lanjut. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan jaringan lain yang terlibat, sebagai bagian dari upaya mewujudkan Kota Palangka Raya bebas dari narkoba. [Red]














Discussion about this post