Kalteng Today – Sampit, – Pria (18) tahun telah melakukan tindakan asusila kepada gadis berusia 15 tahun. Hubungan suami istri ini pun dilakukan sebanyak 3 kali. Perbuatan tidak senonoh ini pun diakuinya kepada Jaksa saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Sampit pada Jum’at, (29/5).
“Benar, saya melakukan aksi tidak senonoh itu sebanyak 3 kali. Dan saat melakukan hubungan suami istri itu tidak ada paksaan atau penolakan,”ujar pria yang dalam kesehariannya menjadi buruh perkebunan kelapa sawit.
Aksi tak senonoh itu dikatakannya dilakukan pada 25 Maret 2020, itu pertama. Kemudian pada 30 Maret 2020 aksi serupa dilakukannya yang kedua dan ketiga pada tanggal yang sama.
Pelaku ini melancarkan aksinya lewat jendela. Pelaku mendatangi korban ini lewat jendela dan diajaklah ngobrol. Tidak berapa lama setelah ngobrol, kemudian korban diajak pelaku ke luar rumah melewati jendela menuju perkebunan kelapa sawit sekitar. ujarnya.
Baca Juga:Â Gara-Gara Paket Data, Pria 39 Tahun Gagahi Gadis Di Bawah Umur
Kejadian ini dilakukan di salah satu perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Telawang, Kotim. Bahkan, aksi tidak senonoh itu dijanjikan pelaku akan menikahi korban. Pelaku siap menghidupi korban jika orang tuanya tidak setuju.
Dihadapan jaksa, pelaku keberatan jika perbuatannya dilakukan dengan cara memaksa korban. “Sekali lagi saya katakan aksi itu dilakukan tanpa ada penolakan atau paksaan dari korban,”ucapnya. [Red]
Discussion about this post