Kalteng Today – Sampit, – Nur Hikmah alias Ayu Lestari Bin Asrani (25) hanya bisa tertunduk dan terdiam ketika jajaran Polsek Jaya Karya meringkusnya akibat dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu.
Penangkapan terhadap pelaku ini terjadi pada Kamis, (28/5) sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Ujung Pandaran Kuala Pembuang Warung Depan Cam Kobes RT. 03, RW 01 Desa Ujung Pandaran, Kecamatan Teluk Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur. Dasar penangkapan terhadap pelaku yakni LP / 06 / V / 2020 / Kalteng /Res Kotim / Sek Jaya Karya, Tanggal 28 Mei 2020.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kapolsek Jaya Karya Ipda Doohan Octa Prasetya membenarkan kejadian tersebut. “Pelaku ini pekerjaan sehari-harinya yakni Ibu Rumah Tangga (IRT), “Jelasnya kepada Kaltengtoday, Jum’at (29/5).
Penangkapan terhadap pelaku ini saat petugas piket dari Polsek Jaya Karya mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku ada mengedarkan Narkotika jenis sabu. Kemudian Anggota Polsek Jaya Karya dan Pos Pol Teluk Sampit melakukan penyelidikan terhadap terlapor yang kemudian mengamankannya yang saat itu berasa di rumahnya yang berada di Jalan Ujung Pandaran Kuala Pembuang Warung Depan Cam Kobes Rt 03 Rw 01 Desa Ujung Pandaran Kecamatan Teluk Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah. Paparnya.
“Kemudian ditunjukan surat perintah tugas yang disaksikan oleh ketua RT setempat melakukan penggeledahan di rumah tersangka ini,”tambahnya.
Dari hasil penggeledahan ditemukan 3 (tiga) bungkus plastik kecil yang berisi serbuk Kristal warna bening yang diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu diatas sterofom ruang tengah. Ungkapnya.
Bahkan barang haram tersebut ditemukan di etalase toko yang berdasarkan keterangan terlapor uang tersebut adalah hasil penjualan sabu tersebut dan semua barang yang ditemukan petugas kepolisian tersebut diakui adalah milik terlapor kemudian para terlapor bersama dengan barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor polisi guna penyelidikan lebih lanjut. Ujarnya.
Baca Juga:Â Puntun Lagi..Puntun Lagi..Tak Jera, BNNP & Polisi Kembali Gerebek Kampung Narkoba
Barang Bukti yang berhasil diamankan yakni 3 (tiga) bungkus plastik kecil berisi kristal putih diduga sabu dengan berat kotor 0,55 (nol koma lima puluh lima) gram, 1 (satu) buah bong terbuat dari botol kaca, 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari sedotan, 1 (satu) buah kotak plastik warna hijau, 1 (satu) buah kotak kertas, uang tunai Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah box yang terbuat dari sterofom. Pungkasnya. [Red]
Discussion about this post