Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Pengakuan, penghormatan, perlindungan, dan pemberdayaan masyarakat adat menurut Anggota DPD RI, Agustin Teras Narang merupakan perjuangan sosial politik khas masyarakat daerah.
Ia menjelaskan, hal ini sebagai tanggung jawabnya selaku perwakilan daerah atau anggota DPD RI pada tahun 2025 untuk mendesak dan mendorong kembali pembahasan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat (RUU MHA) agar perjuangan masyarakat adat tersebut dapat tercapai.
“Sebagai Ketua Tim Akselerasi Percepatan RUU Prioritas dari DPD RI, bagi saya pembahasan RUU MHA diharapkan bisa mengalami akselerasi,” kata Teras Narang kepada awak media, Kamis (1/5/2025).
Baca Juga : Naskah Akademik dan RUU Tentang DPD RI Terus di Sempurnakan
Ia menerangkan, tujuannya untuk mendorong keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan yang menghadirkan kesejahteraan bagi masyarakat umumnya, dan masyarakat adat khususnya.
“Kami di DPD RI berharap, semua pihak bisa berkolaborasi mendorong pembahasan RUU MHA ini sebagai itikad baik guna menghormati para penjaga kebudayaan daerah yang membentuk kebudayaan nasional kita,” tuturnya.
Terlebih, menurutnya di tengah gencarnya proyek pembangunan nasional yang digadang dari pemerintah pusat, baik untuk pangan mau pun energi, agar masyarakat adat tak mengalami marginalisasi.
Sebelumnya, Teras Narang mengungkapkan, dalam diskusi pihaknya bersama Rukka Sombolinggi selaku Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dan Moch. Yasir Sani selaku perwakilan KEMITRAAN di DPD RI pada Senin (28/4/2025) telah banyak membahas hal tersebut.
“Saya turut meminta dukungan serta masukan terhadap draf RUU MHA yang telah disiapkan DPD RI sebagai upaya penyelarasan dengan perspektif kebutuhan masyarakat adat sendiri,” ujarnya.
Baca Juga : DPD RI bersama PPUU Sampaikan Usulan RUU
Terutama, tambahnya, agar masyarakat adat menjadi subyek penting yang dilibatkan serta mendapat kesejahteraan dari pembangunan nasional.
“Bersama seluruh tokoh masyarakat adat, gerakan masyarakat sipil, wakil rakyat dan wakil daerah, agar kita turut mendukung pembahasan kembali RUU MHA untuk kepentingan kita bersama guna menjaga arus kebudayaan nasional kita, untuk hari ini dan masa yang akan datang,” demikian Teras Narang. [Red]














Discussion about this post