Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Peningkatkan kepatuhan pajak dan menutup celah kebocoran pajak guna mengoptimalkan pendapatan daerah Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya melalui Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) dan instansi terkait lainnya, terus lakukan pengawasan, pendataan dan pemeriksaan pajak.
Hal tersebut disampaikan langsung Kepala Badan Pengelola pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya, Emi Abriyani kepada awak media, Rabu (9/4/2025).
Emi mengungkapkan, BPPRD Palangka Raya saat ini terus aktif melakukan pengawasan atas pembayaran pajak daerah dari pelaku usaha dan melakukan pendataan dan pemeriksaan terhadap pelaku usaha yang tidak menyetorkan pajak daerah yang telah dibayarkan oleh konsumen.
Baca Juga : BPPRD Kota Palangka Raya Komitmen Tingkatkan PAD di Tahun 2025
“Wajib pajak terutama pelaku usaha, diwajibkan menyetorkan atau membayar pajak daerah secara langsung ke tempat pembayaran yang telah ditetapkan, dalam arti tidak melalui petugas pajak,” jelasnya.
Semua ketentuan tersebut lanjut Emi berlaku bagi semua objek pajak. Baik reklame, pajak restoran, pajak hotel, pajak burung walet, pajak parkir dan pajak hiburan serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), maupun sektor pajak lainnya.
“Potensi pajak daerah di Kota Palangka Raya yang sejauh ini signifikan dalam penerimaannya adalah BPHTB, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Hiburan, PBJT Makanan Minuman, PBJT Perhotelan, dan PBJT Ketenagalistrikan,” ungkapnya.
Terkait dengan efektivitas digitalisasi sistem pajak daerah di Kota Palangka Raya, Emi menerangkan sistem tersebut jauh sebelumnya sudah dilakukan, utamanya untuk mendukung dalam pembayaran pajak daerah.
“Termasuk melalui Mobile Banking, untuk pelaporan verifikasi BPHTB sudah secara sistem, telah disiapkan link utk akses bagi masyarakat mengunduh e-SPPT PBB, ataupun untuk mendapatkan formulir pendaftaran pajak daerah dan pembayaran pajak secara non tunai,” ujarnya.
Baca Juga : BPPRD Palangka Raya dan Tim Sidak ke Para Pelaku Usaha
Menurutnya, berdasarkan survei dari Indeks Elektrinifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) yang dikeluarkan Bank Indonesia, maka progres digitalisasi sistem pajak daerah Kota Palangka Raya berhasil meraih peringkat pertama se Provinsi Kalteng, dan peringkat pertama untuk tingkat kota se Kalimantan serta peringkat 17 se Indonesia.
“Keberhasilan ini tentu menjadi motivasi bagi Pemerintah Kota Palangka Raya melalui BPPRD, untuk terus mengoptimalkan target pendapatan pajak secara signifikan,” tutupnya. [Red]














Discussion about this post