Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Aksi penjualan minuman keras ilegal yang dijual dengan cara berkeliling mendapat sorotan dari kalangan legislator Kota Palangka Raya, Hatir Sata Tarigan.
Politisi Partai Demokrat Kalteng ini menyebutkan beberapa waktu terakhir marak penjual minuman keras keliling yang seringkali membuka lapak secara bebas di berbagai acara hajatan masyarakat, seperti pesta pernikahan, menjadi perhatian serius.
Fenomena ini, menurutnya tidak hanya meresahkan, tetapi juga dinilai melanggar aturan yang berlaku dan berpotensi mengganggu ketertiban umum.
“Harus sesuai dengan peraturan daerah maka penjualan minuman beralkohol ada aturannya, ada tokonya sudah mendapat izin dari pemerintah, ada ijin bisa minum di tempat,” katanya, Selasa (18/3/2025).
Baca Juga : Bupati Dukung Sanksi Pidana Terhadap Penjual Miras Ilegal di Kotim
Ia menjelaskan, penjualan minuman keras di Kota Palangka Raya telah diatur dalam peraturan daerah (Perda), sehingga hanya toko-toko tertentu yang telah memperoleh izin resmi dari pemerintah yang diperbolehkan menjual minuman keras, baik untuk konsumsi langsung di tempat maupun dibawa pulang.
“Di luar dari pada itu berarti melanggar aturan sehingga harus ditindak tegas oleh aparat terkait,” ucapnya.
Hatir juga mengingatkan, peredaran minuman keras tanpa pengawasan dan izin yang sah dapat menimbulkan berbagai dampak negatif bagi masyarakat, terutama dalam hal ketertiban dan keamanan.
Dia menilai, jika fenomena ini tidak segera ditindak secara ketat, maka aksi penjualan minuman keras tersebut bisa memicu gangguan keamanan.
“Karena minuman keras ini kalau tidak diatur bisa mengganggu ketertiban umum. Minuman keras ini kan dalam peraturan daerah sudah jelas diatur golongannya seperti apa,” terangnya.
Baca Juga : Bupati Dukung Sanksi Pidana Terhadap Penjual Miras Ilegal di Kotim
Hatir juga mendorong instansi terkait, khususnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) selaku penegak peraturan daerah, untuk lebih aktif melakukan pengawasan dan penindakan terhadap para penjual miras ilegal.
“Untuk instansi terkait dalam hal ini pengaman peraturan daerah Satpol PP agar bisa bertindak tegas dan bagi masyarakat agar menaati aturan aturan daerah demi ketertiban bersama,” tutupnya. [Red]














Discussion about this post