Kalteng Today – Kapuas, – Anggota DPR RI Ary Egahni Ben Bahat, SH akan tetap memperjuangkan nasib peladang tradisional yang terdapat dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat.
Hal itu dikatakan Ary Egahni ketika melakukan reses ke Kuala Kapuas, Rabu (27/05/2020), bertepatan dengan kegiatan Rapid Test Massal Covid-19 bagi warga Kabupaten Kapuas.
Ia menyampaikan selaku Anggota Badan Legislasi DPR RI yang tugasnya adalah membahas rancangan undang-undang yang harus di eksekusi menjadi undang-undang.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan, ketika melakukan rapat perdana bersama Kapolri, saat itu ia sampaikan bahwa kearifan lokal masyarakat dayak secara sektoral yaitu membuka lahan atau bertani dengan cara membakar, dan hal ini terkendala dengan regulasi.
Dan keseluruhan pulau Kalimantan atau kaukus Kalimantan mempunyai peladang tradisional yang membuka lahan pertanian mereka dengan cara membakar. Akan tetapi sekarang para peladang tersebut mendapat perlakuan kriminalisasi dengan ditangkap oleh pihak berwajib. Hal ini belum ada undang-undang yang mengaturnya, kata dia.
“Para peladang yang membuka lahan dengan cara membakar adalah suatu kearifan lokal yang dilakukan secara turun temurun dan bahkan sebelum NKRI terbentuk. Dan itu bukan merupakan penyebab terjadinya Karhutla di Kalimantan,” katanya.
Untuk itu, Ary Egahni mengungkapkan keprihatinannya lantaran para peladang yang selalu dikambing hitamkan padahal mereka membuka lahan dengan cara dibakar tujuannya hanya untuk menyambung hidup, menyekolahkan anaknya dan bukan dilakukan untuk bisnis.
Ia juga menegaskan, melalui RUU Masyarakat Hukum Adat ini akan diperjuangkan bagi peladang tradisional, sehingga mendapat perlindungan hukum dan ada hukum positif yang menjadi payung hukum bagi kelangsungan hidup kearifan lokal yang ada. Sehingga, mereka tidak termarginalisasi dan terkriminalisasi.
Baca Juga: DPRD Kapuas Apresiasi Kesadaran Masyarakat Tinggi Terhadap Rapid Test
“Hal ini juga sudah saya sampaikan ketika rapat bersama Kapolri, bukan berarti kita membelakangi hukum, maksud saya bagaimana kearifan lokal ini benar-benar dibela. Harus ada sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat bahwa memang membakar lahan itu ada aturannya,” terangnya.
Lebih lanjut, Anggota DPR RI Dapil Kalteng ini mengatakan memang ada dampak dibelakangnya yang harus dijaga dengan RUU yang dibahas saat ini, supaya membentengi masyarakat tradisional atau peladang tradisional bisa hidup tetapi tidak menjadi alat dan juga menjadi kambing hitam. [Djim-KT]














Discussion about this post