Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Dalam rangka menyempurnakan naskah akademik dan RUU tentang DPD RI, Panitia Perancang Undang Undang (PPUU) DPD RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat dengan Sekretaris Jenderal DPD RI.
Menurut Anggota DPD RI, Agustin Teras Narang, pihaknya cukup banyak menerima masukan dan menambah pemahaman lebih jauh tentang upaya melakukan optimalisasi kinerja kami di DPD RI.
“Masukan itu baik dalam bidang pembuatan undang undang,pengawasan,maupun penganggaran,” katanya kepada awak media, Jumat (7/3/2025).
Baca Juga : DPD RI bersama PPUU Sampaikan Usulan RUU
Selain itu juga, ia mengungkapkan, pihaknya turut mendiskusikan tentang penyempurnaan tata laksana keprotokolan DPD RI selaku lembaga negara yang secara struktur ketatanegaraan sejajar dengan lembaga lembaga negara lainnya.
“Sebagai wakil daerah yang dipilih langsung oleh rakyat di daerah masing-masing melalui Pemilihan Umum, tentu yang kami utamakan adalah bagaimana kinerja kami mampu memberikan sinar terang untuk kemajuan,dan kesejahteraan rakyat di daerah,” terangnya.
Selain itu, ia juga menekankan semangat kolaborasi, kebersamaan, sinergitas dengan pemerintah baik pusat dan daerah, serta DPRD provinsi, kabupaten, dan kota, serta dukungan rakyat juga sangat penting untuk terus dirajut.
Baca Juga : PPUU DPD RI Mantapkan Beberapa RUU
“Semoga kami di PPUU DPD RI dimampukan untuk mempersiapkan Rancangan Undang Undang tentang DPD RI tersebut, dan selanjutnya Pemerintah dan DPR RI berkenan pula pada saatnya membahas dan mengesahkannya menjadi undang-undang,” tutupnya.
Untuk diketahui, pertemuan tersebut dilaksanakan pihaknya pada Rabu (5/3/2025) lalu. [Red]














Discussion about this post