Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Menanggapi keputusan Mahkamah Agung (MA) terkait perkara Sengketa tanah yang melibatkan bangunan Puskesmas Pahandut, Wakil Ketua II Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Syaufwan Hadi, menegaskan Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya harus mematuhi keputusan tersebut.
Menurut Syaufwan, putusan MA bersifat final dan mengikat, sehingga tidak ada lagi upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Pemko Palangka Raya untuk mempertahankan tanah tersebut.
“Keputusan dari MA merupakan putusan final dan tidak bisa diganggu gugat. Oleh karena itu, Pemko Palangka Raya harus mematuhinya,” katanya kepada awak media melalui pesan WhatsApp, Senin (3/3/2025).
Baca Juga : DPRD Kalteng Akan Bentuk Pansus Penyelesaian Sengketa di Palangka Raya
Akan tetapi, ia juga mengingatkan agar pentingnya Pemko Palangka Raya untuk mengkaji lebih dalam isi amar putusan tersebut. Sebab, dengan memahami secara menyeluruh isi keputusan MA, pemerintah daerah dapat mengambil langkah yang tepat dalam menjalankan keputusan tersebut.
Terkait kemungkinan adanya kesepakatan antara ahli waris pemilik tanah dan Pemko Palangka Raya, Syaufwan menuturkan, hal tersebut bergantung pada hasil pertemuan kedua belah pihak.
“Kalau memang ada kesempatan untuk mencapai kesepakatan terkait ganti rugi, tentu ini menjadi solusi terbaik agar Puskesmas tetap bisa berdiri di lokasi tersebut,” tuturnya.
Baca Juga :Bawaslu Kalteng Siap Hadapi Sidang Perdana Sengketa Pilgub di MK
Dan, apabila pada akhirnya eksekusi tetap harus dilakukan, Legislator PAN ini menegaskan, Pemko Palangka Raya berkewajiban untuk segera membangun Puskesmas baru di wilayah Kecamatan Pahandut.
“Saat ini yang terpenting adalah bagaimana Pemko bisa mengambil langkah yang terbaik, baik dalam hal penyelesaian sengketa maupun dalam memastikan layanan kesehatan tetap tersedia bagi warga,” tutupnya. [Red]














Discussion about this post