Kaltengtoday.com, Kapuas – Upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika kembali dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas, Polda Kalteng pada wilayah hukumnya dengan berhasil mengamankan Dua pemuda berinisial RKP (23) dan SW (29).
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P. melalui Kasatresnarkoba Polres Kapuas AKP Subandi, S.H., M.M. saat ditemui pada Mapolres Kapuas. Rabu,5 Februari 2025.
Baca Juga : Rana Muthia Oktari Minta Kemenkumham Perlu Evaluasi Petugas Rutan Narkoba
Kasatresnarkoba Polres Kapuas AKP Subandi menyampaikan, pengungkapan kasus dilakukan setelah berhasil mengamankan dua tersangka yakni RKP (23) dan SW (29), yang bertempat di salah satu penginapan yg berada di jalan K.S. Tubun Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah.
“Pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat tentang adanya dugaan Tindak Pidana Peredaran dan Penyalahgunaan Narkotika pada kawasan tersebut, yang kemudian kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan,” Ungkap Kasat.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, personel Satresnarkoba pun berhasil menemukan 23 Paket Narkotika Jenis Sabu Dengan berat kotor 5,75 gram, 1 plastik klip kosong, 1 buah timbangan digital warna hitam, 1 buah kotak lem castol, 1 buah kotak kecil bergambar panda, 1 unit hp merk realme 5 pro warna ungu, 1 unit hp merk Infinix Hot 50, 1 buah tas ransel warna hitam berlogo “V”.
Baca Juga : Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Sita 43 Paket Diduga Sabu dari 2 Tersangka di Barak
Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Kapuas untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Sedangkan untuk pasal yang disangkakan terhadap tersangka yakni Pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman pidananya yakni paling lama 12 hingga 20 tahun penjara,” pungkasnya. [Red]














Discussion about this post