KPU Kalteng terus berupaya menekan terjadinya kecurangan dalam Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng Tahun 2020 mendatang. Salah satunya dengan menyandingkan data daftar pemilih pada pemilu tahun 2019 dengan data perekaman terakhir dari Dinas Pendududkan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
kaltengtoday.com – Palangka Raya. Ketua KPU Kalteng Harmain Ibrohim kepada wartawan, Jumat ,22 November 2019 di Palangka Raya menjelaskan, kendala dalam pemutahiran saat ini masih ditemukan data ganda antar kecamatan dan antar kabupaten. Selain itu KPU Kalteng menemukan ada beberapa Petugas Pemutahiran Data Pemilih (PPDP) yang bekerja tidak maksimal dan hanya bekerja di atas meja.
Sebagai langkah antisipasi kata dia, KPU Kalteng akan menyandingkan data daftar pemilih pada pemilu tahun 2019 dengan data perekaman terakhir dari Dinas Dukcapil. Selain itu pihaknya akan melakukan pengecekan Nomor Induk Kependudukan (NIK) online untuk menemukan data sebenarnya.
“Setelah itu baru kita akan lakukan verifikasi faktual dilapangan melalui PPDP.” Kata Harmain.
Untuk menunjang semua itu kata dia pihaknya akan memaksimalkan kinerja PPDP dengan melakukan pengawasan internal dari KPU, Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) serta pengawasan dari Bawaslu.
“Dimana semua pihak dapat terlibat dalam pengawasan pada tahapan pencocokan penelitian Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng Tahun 2020 mendatang.” tegasnya.
Baca juga : Golkar akan sung kader sendiri di Pilkada Kalteng 2020
Berdasarkan data KPU kalteng, untuk kesiapan pemutakhiran data pemilih di Kalteng, bahwa data pemilih yang akan digunakan untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kalteng tahun 2020 adalah menggunakan data pemilih Pemilu 2019 dengan jumlah pemilih sebanyak 1.753.224 pemilih. Rinciannya, laki-laki 903.010 pemilih dan perempuan sebanyak 850.214 pemilih.
Dhan / Kaltengtoday.com














Discussion about this post