Kalteng Today
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Cek Fakta
  • Opini
No Result
View All Result
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Cek Fakta
  • Opini
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Kalteng Today

Bekuk Dua Pria Pelaku Hipnotis Gendam Dengan Modus Pengobatan Penyakit

by Djimmy Napoleon
18/01/2025
A A
Bekuk Dua Pria Pelaku Hipnotis Gendam Dengan Modus Pengobatan Penyakit

Kedua pelaku saat ditangkap polis

Kaltengtoday.com, Kapuas – Unit Resmob Sat Reskrim Polres Kapuas di bantu Polsek Banjarmasin Selatan berhasil meringkus diduga pelaku tindak pidana modus penipuan dan pencurian dengan cara hipnotis berdalih pengobatan yang Sabtu  21 Desember 2024 pukul 08.00 WIB.

Pelaku diketahui berinisial BA (65) warga Kelurahan Pekapuran Raya Kecamatan Banjarmasin Timur Kota. Banjarmasin Prov. Kalsel, Serta DA (51) warga Kelurahan Kuin Selatan, Kecamatan Banjarmasin Barat Kota. Banjarmasin Kalsel.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P. melalui Kasatreskrim Polres Kapuas AKP Abdul Kadir Jailani, S.I.K., M.H., mengatakan, kedua pelaku melakukan aksinya di Jalan Barito gang. 13 Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas kalteng,Kamis 16 Januari 2025 di ruang kerjanya.

Baca Juga :  Hasan Busyairi Ingatkan Masyarakat Untuk Waspada Soal Modus Penipuan Online

Disampaikan Kasat Reskrim,bahwa  kasus itu terungkap setelah Sat Reskrim Polres Kapuas Mendapat laporan dari Korban MI (65) Jalan Mahakam Kelurahan Selat Hulu Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas  Kalimantan Tengah adanya pencurian dengan modus gendam atau hipnotis yang terjadi di Jalan Barito Gang. 13, setelah penyelidikan dan pada hari Selasa 14 Januari 2025 pukul 18.00 WIB di Jalan Pekapuran Raya Kelurahan Pekapuran Raya, Kecamatan  Banjarmasin Timur, Kota. Banjarmasin, Kalsel, Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas di bantu Polsek Banjarmasin Selatan berhasil mengamankan diduga pelaku.

Kasatreskrim Polres Kapuas AKP Abdul Kadir Jailani, S.I.K., M.H., menuturkan bahwa modus Operandi pelaku melakukan penipuan dan  pencurian dengan cara menghipnotis korban  dengan cara mendatangi dan menyampaikan bahwa rumah korban memiliki aura gelap dikarenakan ada orang yang menanamkan (sesuatu yang gaib) didepan rumahnya, kemudian pelaku menempelkan  daun ke pergelangan tangan kanan korban dan diminta untuk meludahi daun tersebut, setelah itu salah satu pelaku tersebut memegang daun yang berada dipergelangan tangan kanan korban dan tidak lama kemudian keluar cairan warna merah seperti darah, kemudian pelaku menyampaikan bahwa benar korban telah diguna-guna.

“Setelah itu Pelaku mengajak Korban ke Langgar Al Amin di Jalan Cilik Riwut dan masuk kedalam Langgar tersebut, setelah berada didalam Langgar pelaku dan korban duduk didalam langgar dengan posisi berhadapan dengan salah satu pelaku, dan pelaku satunya berada disebelah kanan korban, setelah itu pelaku menyampaikan kepada korban akan melakukan pengecekan di badan korban,” ungkapnya.

Baca Juga :  Dewan Imbau Masyarakat tetap Waspadai Penipuan

Dijelaskan Kasat Reskrim,bahwa pelaku menyampaikan dalam pengobatan ini korban tidak boleh menggunakan perhiasan berupa emas, dan salah satu pelaku tersebut melepaskan 1 buah kalung emas beserta mata kalung emas dan 1 buah gelang emas, kemudian korban melepaskan sendiri 2 buah cincin emas, memasukkannya ke dalam 1  plastik warna hitam, dan membungkusnya, kemudian menyerahkannya kepada korban dan menyampaikan bahwa plastik berwarna hitam  tidak boleh dibuka dan digunakan sampai dengan waktu Magrib dan alangkah baiknya sampai dengan 3 hari.

Setelah sampai rumah Korban menyimpan bungkusan plastik hitam tersebut didalam lemari dan korban menceritakan kejadian tersebut ke anak korban, dan anak korban meminta untuk melakukan pengecekan isi plastik hitam tersebut,

“Korban mengecek kantongan kresek tersebut  ternyata telah raib emas dan isi plastik hitam tersebut adalah 1 lembar uang Rp. 5 ribu, 3 buah batu dan 3 buah uang logam. Atas kejadian tersebut Korban merasa dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kapuas,” Tambahnya.

Baca Juga :  Waspadai Aksi Kejahatan Modus Hipnotis

Dari tangan Pelaku, Polisi mengamankan uang tunai Rp 1.100.000 dan Rp. 1.073.000 berikut kendaraan bermotor dan barang-barang yang dipakai pelaku untuk melakukan aksinya sebagai barang bukti.

“Tersangka nantinya akan dikenakan pasal 363 KUHP jo 378 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan penipuan, dan saat ini sedang ditahan di Polres Kapuas,” Pungkasnya.  [Red]

Tags: GendamHipnotisHukumKabupaten KapuasKriminal

Baca Juga

Pengesahan di Ujung Tanduk : Somasi Terakhir Guncang Pilkades Rantau Betung

Pengesahan di Ujung Tanduk : Somasi Terakhir Guncang Pilkades Rantau Betung

06/08/2026

...

Tiga Kali Kursi Kosong Agrinas, Marwah Adat Trobos Dipertaruhkan

Tiga Kali Kursi Kosong Agrinas, Marwah Adat Trobos Dipertaruhkan

06/08/2026

...

Sengketa Pilkades Rantau Betung Memanas, Calon Nomor Urut 2 Tolak Hasil Mediasi dan Siap Tempuh Jalur PTUN

Sengketa Pilkades Rantau Betung Memanas, Calon Nomor Urut 2 Tolak Hasil Mediasi dan Siap Tempuh Jalur PTUN

05/08/2026

...

Warga Dayak di Kotim Laporkan Sejumlah Pejabat Daerah Ke KPK

Warga Dayak di Kotim Laporkan Sejumlah Pejabat Daerah Ke KPK

04/08/2026

...

Anggota DPR RI Sigit Nilai Gugatan Perdata PT. BAP Sinarmas Grup Ngawur !!!

Anggota DPR RI Sigit Nilai Gugatan Perdata PT. BAP Sinarmas Grup Ngawur !!!

03/08/2026

...

Discussion about this post

ARTIKEL TERBARU

Pengesahan di Ujung Tanduk : Somasi Terakhir Guncang Pilkades Rantau Betung
Berita

Pengesahan di Ujung Tanduk : Somasi Terakhir Guncang Pilkades Rantau Betung

06/08/2026
Tiga Kali Kursi Kosong Agrinas, Marwah Adat Trobos Dipertaruhkan
Berita

Tiga Kali Kursi Kosong Agrinas, Marwah Adat Trobos Dipertaruhkan

06/08/2026
Sengketa Pilkades Rantau Betung Memanas, Calon Nomor Urut 2 Tolak Hasil Mediasi dan Siap Tempuh Jalur PTUN
Berita

Sengketa Pilkades Rantau Betung Memanas, Calon Nomor Urut 2 Tolak Hasil Mediasi dan Siap Tempuh Jalur PTUN

05/08/2026
Warga Dayak di Kotim Laporkan Sejumlah Pejabat Daerah Ke KPK
Berita

Warga Dayak di Kotim Laporkan Sejumlah Pejabat Daerah Ke KPK

04/08/2026
Anggota DPR RI Sigit Nilai Gugatan Perdata PT. BAP Sinarmas Grup Ngawur !!!
Berita

Anggota DPR RI Sigit Nilai Gugatan Perdata PT. BAP Sinarmas Grup Ngawur !!!

03/08/2026
Pemeriksaan Setempat Jadi Babak Krusial Sengketa Lahan Sebabi Dan Gugatan Perdata 104 Miliar Kepada Pejabat Daerah
Berita

Pemeriksaan Setempat Jadi Babak Krusial Sengketa Lahan Sebabi Dan Gugatan Perdata 104 Miliar Kepada Pejabat Daerah

01/08/2026

Kalteng Today

Ikuti Kami di Media Sosial

TrustWorthy News

Rubrik

  • Berita
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Nasional
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik

Download Aplikasi

Rubrik

  • Berita
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Tips Trik

Download Aplikasi

© Hak cipta 2022 Kaltengtoday.com | Hak cipta dilindungi hukum.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan

No Result
View All Result
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Cek Fakta
  • Opini

© Hak cipta 2021 Kaltengtoday.com | Hak cipta dilindungi hukum.