Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Polda Kalteng segera akan melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan terkait dengan kasus oknum anggota polisi yang melakukan penembakan dan mencuri dengan kekerasan sebuah mobil warga di wilayah Katingan beberapa waktu lalu.
“Sesegera mungkin akan dilimpahkan ke Kejaksaan setelah kelengkapan berkas terpenuhi, rekonstruksi sudah selesai, apabila nanti sudah tidak ada lagi yang diperlukan penyidik akan melakukan pemberkasan,” kata Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji kepada awak media, Rabu (8/1/2025).
Baca Juga : Â Pelaku Penembakan Terhadap Gijik di Ganjar 10 Bulan Penjara, Keluarga Telan Kecewa
Dalam rekonstruksi yang dilaksanakan pihaknya pada Senin (6/1/2025) lalu, menurutnya saat ini tengah dilakukan penyesuaian dengan bukti yang dikantongi pihaknya saat ini dan fakta lapangan lainnya.
Ia mengungkapkan, saat ini masih ada beberapa hal yang di koordinasikan dengan pihak kejaksaan terkait kasus tersebut, seperti penerapan pasal dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Baca Juga :Â Vonis 10 Bulan ke Penembakan Almarhum Gijik, LBH Palangka Raya Nilai Keadilan Runtuh Bagi Keluarga Korban Penembakan
Dari aksi penembakan yang mulai terkuat sejak Jumat (10/12/2024) lalu dan menghilangkan nyawa seorang warga bernama Budiman Arisandi ini, untuk diketahui, Anton yang merupakan tersangka utama penembakan dan merupakan anggota kepolisian telah diberhentikan dari keanggotaannya sebagai anggota kepolisian. [Red]














Discussion about this post