Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Pemilihan Gubernur (Pilgub Kalteng) memasuki babak baru, sebab pada tanggal 9 Januari 2024 mendatang akan dilaksanakan sidang perdana di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Pertama adalah sidang pendahuluan, dengan agenda mendengarkan pembacaan permohonan pemohon,” kata Komisioner Bawaslu Kalteng, Kristaten Jon kepada Kalteng Today saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Selasa (7/1/2025).
Baca Juga : Â Empat Paslon Pilgub Hadir di Panggung Debat Terakhir
Ia mengungkapkan, dalam menghadapi sidang tersebut, pihaknya telah mempersiapkan setiap materi yang dibutuhkan dalam perkara Pilgub tersebut.

“Bawaslu kalteng sudah menyiapkan keterangan tertulis beserta bukti-bukti untuk disampaikan ke MK,” ucapnya.
Dirinya juga menyampaikan bahwa dalam menghadapi perkara sengketa Pilkada ini, Bawaslu Kalteng tidak menggandeng atau bekerjasama dengan kuasa hukum manapun.
“Bawaslu Kalteng tidak menggunakan kuasa hukum, karena Bawaslu adalah pihak pemberi keterangan, bukan pihak yang berperkara,” ucapnya.
Baca Juga : Â SKY Nilai Koyem-SHD Miliki Banyak Bekal Untuk Memenangkan Pilgub Kalteng
Lebih lanjut, menurutnya, hingga saat ini pihaknya terus menguatkan bukti-bukti, sehingga benar-benar dapat dipertanggungjawabkan di hadapan Mahkamah Konstitusi nantinya.
“Keterangan Bawaslu disusun oleh Tim Internal Bawaslu kalteng dengan berdasarkan pada data hasil pengawasan, penanganan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa,” tutupnya. [Red]














Discussion about this post