Kaltengtoday.com, Nanga Bulik – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Kalimantan Tengah (DP3APPKB Kalteng) menggelar kegiatan Sosialisasi Pencegahan Pernikahan Usia Anak (PUA).
Pelaksanaan sosialisasi ini digelar di Kabupaten Lamandau, bertempat di Aula Dinas Kesehatan Jalan Bukit Hibul Nomor 1 Nanga Bulik, Selasa (5/11/2024).
Dalam sambutan, Kepala DP3AP2KB Kabupaten Lamandau Ahmad Alfiyan Aribowo mengatakan pada saat ini untuk rekomendasi konseling pra nikah perkawinan usia anak.
Dan, menurut laporan dari Pengadilan Agama ke UPTD PPA, untuk tahun 2023 ada empat pasangan, sedangkan untuk Tahun 2024 sampai bulan November Tahun 2024 ini sebanyak 18 pasangan yang mengajukan rekomendasi konseling pra nikah perkawinan usia anak.
Baca Juga : Dengan Sosialisasi ke Masyarakat untuk Cegah Masuk Narkoba
Hal ini menunjukkan adanya peningkatan yang signifikan tentang perkawinan usia anak di Kabupaten Lamandau yang perlu dicegah demi pendewasaan usia perkawinan.
“Upaya Sosialisasi Pencegahan Perkawinan Usia Anak dapat membangun kesadaran, baik di masyarakat maupun untuk anak -anak sekolah hingga mereka cukup dewasa, baik secara fisik maupun mental,” katanya.
Pihaknya mengharapkan juga, siswa akan lebih sadar tentang dampak dan konsekuensi perkawinan usia anak.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Dinas P3APPKB Kalteng Yuyun Wahyudi, yang mewakili Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kalteng mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya Perkawinan Usia Anak.
“Perkawinan Usia Anak merupakan salah satu bentuk tindak kekerasan terhadap anak,” tegasnya.
Baca Juga : Sri Widanarni Buka Sosialisasi Permendagri Nomor 7 Tahun 2024
Anak yang dipaksa menikah atau karena kondisi tertentu harus menikah di bawah usia 18 tahun dijelaskannya akan memiliki kerentanan yang lebih besar baik secara akses pendidikan, kualitas kesehatan, potensi mengalami tindak kekerasan, serta hidup dalam kemiskinan.
“Dampak perkawinan usia anak tidak hanya akan dialami oleh anak yang dinikahkan, namun juga berdampak pada perkembangan fisik, mental, dan sosial anak-anak,” terangnya.
“Mereka bisa terhambat dalam hal pendidikan, bisa mengalami tekanan mental, dan tidak jarang berakhir karena permasalahan sosial serta ekonomi,” tandasnya. [Red]














Discussion about this post