Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Sehubungan dengan kegiatan Penyusunan Daftar Pemilih (DPT) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024 Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah (KPU Kalteng) telah melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi DPT tingkat Provinsi Kalteng pada 22 September 2024 lalu.
“DPT yang ditetapkan sebanyak 1.960.053 pemilih, dengan jumlah TPS sebanyak 4.446 dan tersebar di 136 kecamatan dan 1.571 desa/kelurahan di 14 kabupaten/kota,” kata Ketua KPU Kalteng, Sastriadi kepada awak media, Selasa (19/11/2024)
Ia mengungkapkan, setelah penetapan DPT, pemilih masih dapat dilayani salah satunya dengan mekanisme Pemilih Pindahan.
Baca Juga : Â KPU se-Kalteng Akan Gelar Jalan Sehat
“Daftar Pemilih Pindahan disusun sebagai DPTb untuk melengkapi DPT. DPТЬ adalah pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS, namun karena keadaan tertentu, pemilih tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS tempat dia terdaftar,” terangnya.
Pemilih tersebut, menurutnya kemudian dapat mengajukan permintaan pindah memilih ke TPS lain sesuai dengan kondisi pemilihan.
“Batas akhir pengurusan pindah memilih Pilkada 2024 dibagi menjadi dua kategori, yakni paling lambat 30 hari (H-30) sebelum hari pemungutan suara dan paling lambat 7 hari (H-7) sebelum hari pemungutan suara. Masing-masing berlaku sesuai alasan pindah memilihnya,” terangnya.
Untuk kategori pertama, ia menerangkan, paling lambat H-30 dari hari pemungutan suara, (28) Oktober 2024, pukul 23.59 waktu setempat), berlaku untuk alasan.
Alasan yang dimaksud yakni, seperti menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara. Menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan dan keluarga yang mendampingi 3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial/panti rehabilitasi
Baca Juga :Â KPU Kalteng Ikut Serta Pelantikan KPPS Serentak Nasional
“Kemudian, menjalani rehabilitasi Narkoba. Menjadi tahanan di rutan atau lapas, atau terpidana yang sedang dipenjara. Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi. Pindah domisili, dan Tertimpa bencana alam,” tuturnya.
Lebih lanjut, Bekerja di luar domisilinya. Keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai peraturan perundang- undangan.
“Sedangkan, untuk kategori kedua, paling lambat H-7 dari hari pemungutan suara (20) November 2024, pukul 23.59 waktu setempat), berlaku untuk alasan, seperti Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, Menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan dan keluarga yang mendampingi, dan Menjadi tahanan di rutan atau lapas, atau terpidana yang sedang dipenjara Tertimpa bencana alam.
Sedangkan, dokumen yang perlu disiapkan sebagai syarat pengurusan pindah memilih antara lain KTP-el, Kartu Keluarga (KK), Biodata Penduduk, atau IKD, serta dokumen pendukung sebagai bukti sesuai alasan pindah memilih.
Baca Juga : Â Minta KPU Perhatikan Pemilih Pemula
“Khusus untuk proses pindah memilih H-30 dapat dilayani di Kantor KPU Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah sampai 28 Oktober 2024 pukul 23.59 WIB,” jelasnya.
Pengecekan DPT dan lokasi TPS dapat dilakukan di alamat https://cekdptonline.kpu.go.id.
“KPU Kalteng akan selalu melakukan koordinasi dengan pihak berkepentingan untuk menjamin transparansi proses dan memberikan hasil yang terbaik,” tutupnya. [Red]
Discussion about this post