Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Temuan terhadap 376 depot air minum isi ulang yang tidak berizin di wilayah Kota Palangka Raya, menurut Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya, Arif M Norkim Pemko Palangka Raya harus segera mengambil sikap tegas.
“Artinya kan selama ini masyarakat itu tidak mengetahui air minum yang dikonsumsinya itu benar-benar bersih atau tidak? Karena kan kalau tidak ada izin, bagaimana bisa kita menjamin kualitas air minum yang dijual selama ini,” katanya kepada awak media, Senin (18/11/2024).
Ia mengungkapkan, berdasarkan hasil komunikasi pemerintah kota bersama perwakilan Ombudsman Republik Indonesia beberapa waktu lalu, hal ini disebabkan belum adanya peraturan daerah (perda) yang mengatur secara spesifik tentang perizinan depot air minum isi ulang.
Baca Juga : Depot Air Isi Ulang Wajib Penuhi Standarisasi
Dan, dengan ketiadaannya peraturan daerah tersebut, Arif menegaskan bahwa menjadi faktor utama dalam melakukan uji klinis terhadap usaha depot air minum isi ulang, sehingga hal tersebut dikhawatirkan berdampak pada kesehatan masyarakat.
“Kesehatannya kan menjadi tidak jelas, apakah bisa dan sehat dikonsumsi. Artinya masyarakat Kota Palangka Raya harus waspada, karena kan kalau ini ada izinnya kan otomatis ada pendukung lainnya,” tuturnya.
Arif juga mengungkapkan, ketiadaan izin berdampak langsung pada kualitas air minum yang dijual oleh depot-depot tersebut, tanpa adanya uji klinis dan sertifikasi kesehatan, masyarakat dihadapkan pada risiko mengonsumsi air yang belum tentu aman.
Politisi PAN ini menyoroti perubahan sumber air yang digunakan oleh beberapa depot, dari yang sebelumnya masyarakat mengandalkan air suling dari wilayah Tangkiling, kini ada depot yang bisa mengambil air tanah dan menyulingnya sendiri.
“Kalau dulu kan jadi mencari air suling dari tangkiling, sekarang air tanah ini bisa diambil, disuling dulu sama mereka oleh bebas tadi, belum ada izinnya tadi,” ucapnya.
Maka dari itu, ia meng masyarakat Kota Palangka Raya agar lebih berhati-hati dalam memilih depot air minum isi ulang.
Baca Juga : Kinerja BUMD Air Minum, PDAM Pulang Pisau Raih Predikat Sehat
Dia juga mengimbau agar warga untuk waspada terhadap kemungkinan risiko kesehatan akibat mengonsumsi air minum yang belum teruji kualitasnya dan mendorong pemko untuk segera merumuskan regulasi yang mengatur perizinan depot air minum isi ulang.
“Keberadaan peraturan daerah sangat penting untuk menjamin bahwa air yang dikonsumsi masyarakat sudah melalui proses uji klinis dan layak diminum. Tanpa regulasi, sulit untuk memastikan standar kebersihan dan keamanan air,” tutupnya. [Red]
Discussion about this post