Kaltengtoday.com, Buntok – Ketua Bapemperda Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Barsel, H. Raden Sudarto menekankan agar masyarakat taat pada semua Peraturan Daerah (Perda) di Tahun 2024 ini.
Dikatakan, bahwa perda yang telah dibuat melalui tahapan yang panjang dan akan terkesan mubazir, apabila masih banyak pelanggaran yang terjadi.
“Apa yang disusun dan ditetapkan sebagai produk hukum daerah untuk kepentingan masyarakat juga,” ungkapnya, Jumat (19/7/2024).
Perlu diketahui, kata politisi PDIP Barsel itu, sebelum ditetapkan, perda akan dikaji terlebih dahulu, sehingga begitu banyak proses dan tahapan yang akan dilalui.
Baca Juga : DPRD Seruyan Gelar Rapat Paripurna ke-5, Pj Bupati Sampaikan Pidato Pengantar Raperda APBD 2025
“Ketika itu, akan terlihat yang mana, yang menjadi kepentingan bagi publik,” terangnya.
Legislator dapil I Barsel itu berharap, instansi pemerintahan gencar dalam melaksanakan sosialisasi, tentunya untuk payung hukum itu.
“Tujuannya, agar tidak ada kesan masyarakat, mengalami ketidaktahuan,” ungkapnya lagi.
Sosialisasi, kata dia, bisa dilakukan di lingkungan RT/RW setempat, sehingga apa yang disampaikan bisa tepat sasaran. Kegiatan itu, kata dia, bisa didampingi instansi teknis seperi dinas terkait.
“Bisa juga melalui spanduk atau imbauan di media cetak/elektronik, sehingga masyarakat bisa memahami dan ikut mengetahui,” ungkapnya.
Baca Juga : Fraksi DPRD Seruyan Sampaikan Pemandangan Umum terhadap Raperda APBD 2025
Dikatakan, dalam rangka menyebarluaskan produk daerah atau Perda baru yang telah ditetapkan oleh Pemkab bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kepada seluruh lapisan masyarakat haruslah disosialisasikan secara gencar oleh Pemkab itu sendiri.
Baik melalui tokoh masyarakat, tokoh agama maupun melalui media massa dan media sosial.
“Kita berharap Perda yang telah dibuat ini dapat dilaksanakan secara efektif di tengah-tengah masyarakat, jangan hanya sebatas wacana dalam Perda saja namun juga harus dibuktikan dengan aksi nyata,” pintanya. [Red]














Discussion about this post