Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Anggota Kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah berhasil menggagalkan peredaran Narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 175 gram.
Pelaku yang berinisial MS (39) yang ciri-cirinya sudah dikantongi petugas langsung dilakukan penyelidikan. Senin (11/11/2024) Malam, Pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti di Jalan Temanggung Tilung Kota Palangka Raya.
Baca Juga :Â Tegas, BNNP Kalteng Akan Kirim Bandar Sabu Ke Nusakambangan
Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji saat dikonfirmasi, Selasa (12/11/2024) Sore mengatakan bahwa pelaku berhasil diamankan kemarin malam Pukul 21.30 WIB di depan toko Ponsel Jalan Temanggung Tilung Kota Palangka Raya.
Kesehariannya pelaku ini bekerja sebagai pedagang sayur di pasar subuh Kota Palangka Raya. Pelaku yang sudah dilakukan pembuntutan berhasil diamankan ketika sedang menunggu pembeli sabu-sabu yang dibawanya yang dibungkus dengan bekas kemasan makanan ringan merk beng – beng.
“Anggota dari Ditresnarkoba Polda Kalteng melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu orang pria dengan barang bukti 175 gram,” Kata Kombes Pol Erlan Munaji.
Baca Juga :Â Simpan 2,62 Gram Sabu, Pria Pengangguran Diringkus Polisi
Saat ini pelaku sudah diamankan dan mendekam di sel tahanan Polda Kalteng. Terhadap pelaku dikenakan dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.
“Pelaku sudah ditahan di Rutan Polda Kalteng dan terancam hukuman mati,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post