Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Anggota Kepolisian dari Satresnarkoba Polresta Palangka Raya mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu di Jalan Kalimantan Kota Palangka Raya pada, Selasa (5/11/2024) Pukul 12.00 WIB.
Baca Juga :Â Polres Katingan Amankan 52,94 Gram Sabu- Sabu
Pelaku diketahui berinisial ADR (23) hanya bisa pasrah saat diamankan Polisi di kawasan Pelabuhan Rambang. Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku petugas menemukan barang bukti sabu-sabu.
Saat dikonfirmasi Kamis (7/11/2024) Sore, Kepala Satuan Reserse Narkoba AKP Aji Suseno mengatakan bahwa telah menerima laporan dari masyarakat bahwa sering ada transaksi Sabu-sabu di kawasan pelabuhan rambang.
“Setelah kita terima laporan langsung dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu orang pelaku,” Katanya.
Baca Juga :Â Polisi Musnahkan Barang Bukti Sabu 149,09 Gram di Kabupaten Katingan
Dari hasil penggeledahan petugas menemukan delapan paket sabu-sabu siap edar dengan berat 2,62 gram. Selain itu, turut diamankan barang bukti lainnya berupa handphone dan uang hasil penjualan Rp 400 ribu rupiah.
“Pelaku kini mendekam di sel tahanan Polresta Palangka Raya dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara,” tandasnya. [Red]
Discussion about this post