Kaltengtoday.com, Kuala Kurun – Pihak DPRD Kabupaten Gunung Mas (Gumas) meminta pemerintah daerah (Pemda) setempat untuk memperketat pengawasan peredaran barang dagangan kadaluarsa di pasaran maupun pertokoan, sebagai upaya memberikan jaminan laik barang dikonsumsi oleh Masyarakat.
Wakil Ketua II DPRD Gumas Espriadi mengatakan, jangan menunggu adanya laporan atau informasi adanya makanan yang diduga sudah tidak layak untuk dikonsumsi alias kadaluarsa oleh masyarakat. sehingga, itu harus dilakukan pengawasan oleh satgasnya.
Baca Juga : Makanan Kadaluarsa Hendaknya Selalu Diawasi
“Untuk makanan kadaluarsa hendaknya selalu dipantau juga, dan kita berharap itu dilakukan atas adanya laporan atau informasi dari masyarakat saja, tetapi satgas lah yang bertanggungjawab melakukan pengecekan di lokasi yang memang tidak layak dikonsumsi,” katanya, Selasa (05/11/2024).
Politisi dari daerah pemilihan II meliputi lima kecamatan ini menekankan kepada pemda setempat terutama instansi terkait untuk menindak lanjutinya dengan memaksimalkan kinerja dalam mengawasi makanan yang beredar dipasaran.
“Kita berharap memaksimalkan kinerja pengawasan makanan, yang beredar di masyarakat, dan harus lebih ketat lagi pengawasannya,” ujarnya.
Baca Juga : Kadaluarsa Parcel Tidak Lebih Dari 6 Bulan
Selain itu, kata Espriadi, menyarankan instansi terkait agar membuat suatu program atau sistem pelayanan aduan terkait produk-produk bermasalah. Karena, selama ini juga masyarakat masih belum mengetahui proses pengaduan itu.
“Jadi alangkah baiknya pemerintah, ada membuat sistem pengaduan yang gampang di akses Masyarakat apakah melalui pesan singkat whatsapp atau memasang kota tempat saran,” tukasnya. [Red]
Discussion about this post