Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Tim Damkar Kota Palangka Raya menindaklanjuti laporan warga di Jalan Antang V yang ingin menyerahkan seekor kera berekor panjang yang sudah lama dipelihara, Senin (4/11/2024) Pagi.
Baca Juga :Â Sigit Wido Ingatkan Masyarakat Untuk Tingkatkan Kewaspadaan Dalam menghadapi Ancaman Hewan Liar
Kepala Seksi pengendalian operasi dan penyelamatan Damkar Kota Palangka Raya Sucipto mengatakan bahwa kera tersebut terlepas kabur dari kandang dan berkeliaran di sekitar rumah.
“Kera ekor panjang tersebut dilindungi undang-undang dan berbahaya apabila diserang kera tersebut bisa mengakibatkan rabies,” Kata Sucipto.
Dijelaskannya, Kera tersebut ditangkap secara berhati-hati dan penyerahan tersebut dilakukan secara kesadaran diri karena sadar bahwa hewan tersebut dilindungi undang-undang.
Baca Juga :Â Masyarakat Diminta Segera Hubungi Call Center 112, Jika Hadapi Hewan Liar
Selesai penangkapan kera yang sudah dipelihara selama dua tahun tersebut langsung diserahkan ke pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Tengah.
“Hewan tersebut langsung kita serahkan ke BKSDA supaya mendapatkan tempat yang lebih layak,” tutupnya. [Red]
Discussion about this post