Kaltengtoday.com, Kuala Pembuang – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan, Zuli Eko Prasetyo, menyampaikan bahwa banyak alat peraga kampanye (APK) yang dipasang tidak sesuai aturan yang telah disepakati.
Menurutnya, pemasangan APK terutama di jalan protokol seperti Jalan Ahmad Yani di Kuala Pembuang, melanggar ketentuan yang telah ditetapkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Seruyan.
“Kenyataannya, cukup banyak APK dan alat peraga sosialisasi (APS) yang masih terpasang di jalan protokol. Hal ini jelas menyalahi aturan yang dikeluarkan Bawaslu,” ujar Zuli Eko Prasetyo, Selasa (29/10/2024).
Baca Juga : Tenaga Lokal Terberdayakan Oleh Pemasangan Atribut Kampanye Bersama
Pihaknya menilai, keberadaan APK yang tidak sesuai aturan tersebut mengganggu kenyamanan dan ketertiban. Ia meminta Bawaslu sebagai pihak berwenang untuk segera menindaklanjuti dan menertibkan APK-APK yang melanggar aturan.
“Bawaslu seharusnya segera melakukan penertiban terhadap APK yang melanggar, terutama di sepanjang jalan protokol yang memang harus bebas dari pemasangan APK,” tegasnya.
Zuli Eko berharap agar semua pihak yang terlibat dalam kampanye menghormati peraturan yang ada demi menciptakan lingkungan kampanye yang tertib, nyaman, dan sesuai ketentuan. [Red]
Discussion about this post